| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 179/Pid.Sus-LH/2026/PN Cbi | 1.SEPTI CHAERIYAH, SH 2.Difia Setyo, S.H. 3.ASRY RETNO PURWANINGSIH, S.H., M.H. 4.ARGA FEBRIANTO, SH 5.ARY PRATAMA, SH |
FUZIANTO SIHOMBING alias KIJANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 179/Pid.Sus-LH/2026/PN Cbi | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1722/M.2.18/EKU.2/03/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa FUZIANTO SIHOMBING Alias KIJANG anak dari EDISON SIHOMBING baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan Sdr. JUWITA SIHOMBING dan Sdr. MANALU (keduanya DPO) pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sampai dengan hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2026 bertempat di rumah kontrakan di Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 Terdakwa FUZIANTO SIHOMBING Alias KIJANG anak dari EDISON SIHOMBING bertemu dengan Sdr. JUWITA SIHOMBING (DPO) selaku pemilik usaha pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) kemudian Terdakwa mulai bekerja kepada sdr. JUWITA SIHOMBING sebagai penyuntik gas LPG yaitu memindahkan LPG bersubsidi dari tabung warna hijau ukuran 3 Kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 Kg yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Cibeureum Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Bahwa dalam melakukan pemindahan LPG subsidi dari tabung warna hijau ukuran 3 Kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 Kg dilakukan Terdakwa dengan cara setiap ada kiriman LPG bersubsidi tabung warna hijau ukuran 3 Kg dari sdr. MANALU (DPO) barulah dimulai proses pemindahan LPG dari tabung warna hijau ukuran 3 Kg ke dalam tabung LPG kosong ukuran 12 Kg yang telah dipersiapkan oleh sdri. JUWITA SIHOMBING (DPO) dengan cara pertama-tama tabung LPG kosong ukuran 12 Kg diposisikan berdiri kemudian dipasang alat suntik gas berupa pipa besi pendek selanjutnya di atas tabung LPG kosong ukuran 12 Kg tersebut diletakkan es batu, setelah itu alat suntik gas yang terhubung ke tabung LPG kosong ukuran 12 Kg tersebut dihubungkan ke tabung LPG warna hijau ukuran 3 Kg yang berisi LPG bersubsidi dengan posisi terbalik di atas tabung LPG non subsidi ukuran 12 Kg, selanjutnya proses pemindahan LPG mulai berlangsung lalu ditunggu sampai habis berpindah seluruhnya ke dalam tabung LPG ukuran 12 Kg, kegiatan tersebut terus dilakukan secara berulang yang untuk mengisi 1 (satu) tabung LPG ukuran 12 Kg dibutuhkan LPG dari 4 (empat) buah tabung LPG warna hijau ukuran 3 Kg lalu 1 (satu) tabung LPG ukuran 12 Kg hasil penyuntikan/pemindahan tersebut ditimbang oleh terdakwa menggunakan timbangan elektrik untuk memastikan beratnya sudah mencapai 26-27 Kg;
Bahwa dalam sehari Terdakwa berhasil mengisi tabung LPG ukuran 12 Kg sebanyak 25-30 tabung dengan menghabiskan sekitar 100-120 tabung LPG warna hijau ukuran 3 Kg (subsidi), untuk pekerjaan tersebut Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per hari. Bahwa tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah terisi penuh dengan LPG subsidi dari tabung warna hijau ukuran 3 Kg tersebut selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) per tabung dengan cara dijemput sendiri oleh pembeli yang sudah berkomunikasi dengan sdri. JUWITA SIHOMBING;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 06.00 Wib, saksi NANANG HERMANSYAH, S.H., saksi RUDI IRWANSYAH, S.H., dan saksi NANA, S.H., (ketiganya Anggota Polri pada Dittipidter Bareskrim Polri) melakukan penyelidikan ke tempat kerja Terdakwa tersebut didapat Terdakwa yang sedang melakukan proses pemindahan LPG dari tabung warna hijau ukuran 3 kg (subsidi) ke dalam tabung LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1. 61 (enam puluh satu) buah tabung gas kosong LPG 3 Kg; 2. 14 (empat belas) buah tabung isi gas LPG 3 Kg; 3. 46 (empat puluh enam) buah tabung gas kosong LPG 12 Kg; 4. 26 (dua puluh enam) tabung gas isi LPG 12 Kg; 5. Alat suntik gas sebanyak 25 unit; 6. 1 (satu) unit Timbangan elektrik.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG), bahwa LPG Tertentu (LPG yang disubsidi pemerintah) adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 KG merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi. Adapun pengguna LPG Tertentu merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran, sehingga perbuatan terdakwa yang memindahkan LPG bersubsidi dari tabung warna hijau ukuran 3 Kg ke dalam tabung LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan tujuan dijual kembali seharga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per tabung dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau setidak-tidaknya keuntungan bagi sdri. JUWITA SIHOMBING tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan dapat merugikan masyarakat karena berpotensi dapat menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg yang beredar di masyarakat dan berpotensi tidak sesuainya berat/isi tabung LPG non subsidi yang beredar dijual ke masyarakat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
