Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
659/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.GIFRAN HERALDI, SH
2.BAGAS SASONGKO, SH
FARIDKI BIN SUTISNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 659/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4111/M.2.18.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIFRAN HERALDI, SH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIDKI BIN SUTISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------Bahwa Terdakwa FARIDKI Bin SUTISNA pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kp. Cijulang RT. 02 RW. 05 Desa Kopo Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 16.00 Wib Terdakwa FARIDKI Bin SUTISNA datang ke sebuah toko di Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Kota Jakarta Timur bertemu dengan seorang Penjaga Toko (DPO) yang tidak Terdakwa FARIDKI ketahui Namanya, kemudian Terdakwa FARIDKI membeli sebanyak 500 (lima ratus) butir obat jenis Tramadol, 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 192 (seratus sembilan puluh dua) butir obat jenis Hexymer tanpa dilengkapi dengan resep dokter, selanjutnya Terdakwa FARIDKI bawa pulang seluruh obat-obatan tersebut ke rumahnya yang beralamat di Kp. Cijulang RT. 02 RW. 05 Desa Kopo Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor untuk Terdakwa FARIDKI jual/edarkan di sekitar rumahnya.
      • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3794/NOF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K., KOMBES POL NRP. 77010823 selaku KABID NARKOBA FOR an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI telah diperoleh hasil pemeriksaan:
  • 1 (satu) strip kemasan warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan kode THP berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0600 gram, diberi nomor barang bukti 1888/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3760 gram, diberi nomor barang bukti 1889/2024/OF.
  • 1 (satu) strip kemasan warna silver tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6030 gram, diberi nomor barang bukti 1890/2024/OF.

Barang Bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa FARIDKI Bin SUTISNA.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 1888/2024/OF dan 1889/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • 1890/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
      • Bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan Peredaran Obat diatur dalam bab Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu:
  • Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
  • Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
  • Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
      • Bahwa sejak hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 29 Juli 2024 jam 22.30 Wib Terdakwa FARIDKI telah berhasil menjual 20 (dua puluh) butir obat jenis Tramadol dan 4 (empat) butir obat jenis Hexymer namun untuk obat jenis Trihexypheniydyl lupa sudah menjual berapa banyak dan keuntungan rata-rata yang Terdakwa FARIDKI peroleh setiap 2 minggu dari hasil menjual obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, Tramadol dan Hexymer adalah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
      • Bahwa Terdakwa FARIDKI sama sekali tidak mempunyai keahlian atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa FARIDKI bukanlah orang yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------- Bahwa Terdakwa FARIDKI Bin SUTISNA pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kp. Cijulang RT. 02 RW. 05 Desa Kopo Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 22.00 Wib Saksi NOERMAN SUSANTO, S.H., Saksi BENNY CHANDRA FIRDAUSY dan Saksi M. RIVAN MAULANA sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba Polres Bogor mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di sekitar Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor ada penjual atau pengedar obat-obatan tanpa izin, setelah itu dilakukan Penyelidikan di Kp. Cijulang RT. 02 RW. 05 Desa Kopo Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, sesampainya di sana sekira jam 22.30 Wib Tim melihat Terdakwa FARIDKI Bin SUTISNA sedang berdiri seorang diri di dalam rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan sehingga Tim menghampiri Terdakwa FARIDKI lalu Saksi NOERMAN SUSANTO, S.H., Saksi BENNY CHANDRA FIRDAUSY dan Saksi M. RIVAN MAULANA memperkenalkan diri dari Kepolisian dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa FARIDKI kemudian Tim menemukan barang bukti di dalam kamar Terdakwa FARIDKI berupa 1 (satu) buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 175 (seratus tujuh puluh lima) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah tas selempang warna biru di dalamnya terdapat 450 (empat ratus lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 192 (seratus sembilan puluh dulu) butir obat keras jenis Hexymer, uang sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam dompet warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merek Pocco warna silver dengan nomor Imei 860220051315300.
      • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3794/NOF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K., KOMBES POL NRP. 77010823 selaku KABID NARKOBA FOR an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI telah diperoleh hasil pemeriksaan:
  • 1 (satu) strip kemasan warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan kode THP berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0600 gram, diberi nomor barang bukti 1888/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3760 gram, diberi nomor barang bukti 1889/2024/OF.
  • 1 (satu) strip kemasan warna silver tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6030 gram, diberi nomor barang bukti 1890/2024/OF.

Barang Bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa FARIDKI Bin SUTISNA.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 1888/2024/OF dan 1889/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • 1890/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
      • Bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan Peredaran Obat diatur dalam bab Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu:
  • Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
  • Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
  • Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
      • Bahwa sejak hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 29 Juli 2024 jam 22.30 Wib Terdakwa FARIDKI telah berhasil menjual 20 (dua puluh) butir obat jenis Tramadol dan 4 (empat) butir obat jenis Hexymer namun untuk obat jenis Trihexypheniydyl lupa sudah menjual berapa banyak dan keuntungan rata-rata yang Terdakwa FARIDKI peroleh setiap 2 minggu dari hasil menjual obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, Tramadol dan Hexymer adalah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
      • Bahwa Terdakwa FARIDKI mengetahui jika menjual dan/atau mengedarkan obat-obatan obat-obatan jenis pil Tramadol tanpa dilengkapi perizinan dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang adalah suatu perbuatan tindak pidana atau melanggar undang-undang dan Terdakwa FARIDKI melakukan ini semua karena kebutuhan ekonomi.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya