Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
185/Pdt.P/2025/PN Cbi Sutisna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 185/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sutisna
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama dan kelamin anak pemohon secara keseluruhan  yang semula bernama TIARA APRILIANI PUTRI untuk di tambahkan menjadi atas nama MUHAMMAD ABHIZAR ALBIRU dan jenis kelamin semula Perempuan menjadi Laki-Laki dikarenakan terjadinya perubahan alami terhadap kelamin berdasarkan hasil dengan nomor Kode lab K2406_1.1a dari pemeriksaan dr. Yosua Atmanegara yakni merupakan dokter Urologi di RS MEDIKA DRAMAGA bahwa benar anak pemohon  terindentifikasi INDIVIDU berjenis kelamin LAKI-LAKI
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan nama dan jenis kelamin anak Pemohon dalam data keseluruhan Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak