Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
476/Pdt.G/2025/PN Cbi LIZA TRIANA 1.MARLIANA
2.MULYADI
3.PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk
4.SARDI, S.H., M.Kn
5.Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 476/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIZA TRIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Faisal, SH., MH.,CPCLE.,CPMLIZA TRIANA
Tergugat
NoNama
1MARLIANA
2MULYADI
3PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk
4SARDI, S.H., M.Kn
5Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2) Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang telah memanfaatkan nama baik atau kredibilitas Penggugat untuk memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat III sehingga mendapatkan keuntungan pribadi dan telah membuat nama baik Penggugat rusak di dunia Perbankan di Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 
3) Menyatakan :
(1) Akta Jual Beli Nomor 234/2024 tertanggal 4 April 2024 yang dibuat dihadapan Tergugat IV, 
(2) Akta Jual Beli Nomor 235/2024 tertanggal 4 April 2024 yang dibuat dihadapan Tergugat IV, dan 
(3) Perjanjian Kredit Nomor 35 yang dibuat dihadapan Tergugat IV tanggal 4 April 2024,
(4) Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 353/2024, tanggal 03 Juni 2024,
Adalah batal demi hukum ;
4) Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang fasilitas kredit kepada Tergugat III sebesar Rp. 1.415.332.000,- (satu miliar empat ratus lima belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
5) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil Penggugat sebesar Rp. Rp. 368.066.400,- (tiga ratus enam puluh delapan juta enam puluh enam ribu empat ratus rupiah) dan kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp. 4.245.996.000,- (empat miliar dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
6) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Cibinong terhadap : 
(1) Sertipikat Hak Milik Nomor 3561/Cijujung dengan luas tanah 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (setempat dikenal dengan nama Perumahan Tatya Asri Jalan Wuni 3 Blok F.3 No. 18), atas nama LIZA TRIANA, 
(2) Sertipikat Hak Milik Nomor 3558/Cijujung dengan luas tanah seluas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (setempat dikenal dengan nama Perumahan Tatya Asri Jalan Wuni 3 Blok F.3 No. 18), atas nama LIZA TRIANA, 
7) Memulihkan nama baik Penggugat di dunia Perbankan di Indonesia dan mengeluarkan nama Penggugat dari Catatan Kredit Buruk di lembaga Perbankan akibat Perjanjian Kredit Nomor 35 yang dibuat dihadapan Tergugat IV tanggal 4 April 2024 ;
8) Memerintahkan Tergugat III untuk membersihkan nama baik Penggugat dari Skor Kredit Macet akibat Perjanjian Kredit Nomor 35 yang dibuat dihadapan Tergugat IV tanggal 4 April 2024 ; 
9) Menyatakan Penggugat berdasarkan Putusan dalam perkara ini berhak untuk mendaftarkan pembatalan balik nama kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Cibinong terhadap :
1) Sertipikat Hak Milik Nomor 3561/Cijujung dengan luas tanah 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (setempat dikenal dengan nama Perumahan Tatya Asri Jalan Wuni 3 Blok F.3 No. 18), atas nama LIZA TRIANA menjadi kembali atas nama MARLIANA, dan 
2) Sertipikat Hak Milik Nomor 3558/Cijujung dengan luas tanah seluas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (setempat dikenal dengan nama Perumahan Tatya Asri Jalan Wuni 3 Blok F.3 No. 18), atas nama LIZA TRIANA menjadi kembali atas nama MULYADI ;
10) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melanggar/tidak melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini ;
11) Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi dari para Tergugat ;
12) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak