Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2026/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.BAGAS SASONGKO, SH
NINING IRFANI WIDIASTUTI Binti IRPAN MARSUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 300/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2802/M.2.18.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NINING IRFANI WIDIASTUTI Binti IRPAN MARSUGIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---

--- Bahwa ia terdakwa Nining Irpani Widiastuti Binti Irpan Margsugianto pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 bertempat di Puri Nirwana III Blok AA No. 17 Rt. 008/014 Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Awal mulanya pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar jam 08.44 Wib bertemat perumahan Puri Nirwana III Blok AA No. 17 Rt. 008/014 Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor saksi Purnamasari mencurigai terdakwa Nining dan Dian (DPO) karena saksi telah kehilangan uang di dalam saldo rekening, yang mana terdakwa dan Dina Sarifah als. Dian (DPO) kerjasama untuk menguras uang dalam ATM saksi Purnamasari, setelah itu lalu saksi Purnamasari bertanya kepada terdakwa Nining Irpani Widiastuti Alias Ning dan memeriksa Handphone milik terdakwa Nining Irpani dan menemukan percakapan dalam chat whatsappnya

-2-

bahwa terdakwa Nining Irpani Widiastuti Alias Ning Binti Irpan Marsugianto bersama sama dengan Dina Saripah Als Dian (DPO) dengan dibantu oleh Rizal Patriot (DPO) telah melakukan pencurian kartu atm dan mengambil uang yang terdapat dalam rekening kartu ATM tersebut dengan cara uang dalam kartu atm di transfer ke rekening atas nama Rizal Patriot (DPO), lalu setelah uang dalam rekening atas nama saksi Purnamasari diambil kemudian terdakwa Nining Irpani Widiastuti Alias Ning Binti Irpan Marsugianto mengembalikan kartu atm dengan cara mengembalikannya dan menyimpannya di tumpukan pakaian saksi Purnamasari dalam leamri yang seolah-olah saksi Purnamasari lupa menyimpan kartu ATM miliknya, selang sehari setelah melakukan pencurian kemudian Dian Saripah Als Dian (DPO) mangajukan pengunduran diri dari pekerjaan sebagai ART di rumah saksi Purnamasari dan sebelum Sarifah Als. Dian (DPO) dan  terdakwa Nining Irpani Widiastuti Alias Ning hendak keluar bekerja, perbuatan terdakwa dan Dian (DPO) keburu ketahuan oleh saksi Purnamasari ketika akan membayar biaya kurir belanjaan barang-barang yang saksi Purnamasari beli secara online, namun saksi Purnamasari tidak dapat melakukan pembayaran karena saldo dalam rekening bank tersebut kosong;

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa Nining Irpani Widiastuti Alias Ning tersebut saksi Purnamasasri mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
  • Bahwa setelah itu terdakwa Nining Irpani Widiastuti Als. Ning diinterogasi dan diperiksa Hp nya lalu ditemukan Chat WA antara terdakwa dan Sarifah Als. Dian (DPO) dan terdakwa mengakui perbuatanya, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk memproses terdakwa lebih lanjut.

 

---- Perbuatan terdakwa Nining Irpani Widiastuti Binti Irpan Marsugianto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP. ------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya