Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa DENI SAPUTRA BIN MURDANI bersama dengan APRIAN (DPO), pada hari Sabtu tanggal 4 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Rawahingkik, RT.01/RW.01, Ds. Limusnunggal, Kec. Cilenungsi, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024, Terdakwa DENI SAPUTRA BIN MURDANI bersama rekannya sdr. APRIAN (DPO) mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Ketika sedang mencari sasaran, Terdakwa DENI SAPUTRA BIN MURDANI bersama rekannya sdr. APRIAN (DPO) melihat sepeda motor merek Honda Beat warna hijau dengan No. Pol: F 4390 FJF yang terparkir di parkiran klinik Bidan Puti yang beralamat di Kp. Rawahingkik, RT.01/RW.01, Ds. Limusnunggal, Kec. Cilenungsi, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat. Terdakwa DENI SAPUTRA BIN MURDANI bersama rekannya sdr. APRIAN (DPO) melancarkan aksi pencurian yang dilakukan dengan cara Terdakwa DENI SAPUTRA BIN MURDANI menghampiri sepeda motor tersebut setelah diberikan kunci letter T berikut anak kuncinya oleh sdr. APRIAN (DPO). Ketika Terdakwa DENI SAPUTRA BIN MURDANI menghampiri sepeda motor tersebut, ternyata kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri masih menempel, sehingga Terdakwa DENI SAPUTRA BIN MURDANI langsung menghidupkan mesin motor dan mencurinya. Dalam aksi pencurian tersebut, Terdakwa DENI SAPUTRA BIN MURDANI bertugas untuk mengambil sepeda motor, sedangkan sdr. Aprian bertugas memantau situasi sekitar.
- Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas pinggang biru, 1 (satu) buah kunci letter T, dan 3 (tiga) buah anak kuncinya milik Terdakwa DENI SAPUTRA BIN MURDANI.
- Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, No. Pol : F 4390 FJF, tahun 2024, Warna : Hijau, No. Rangka : MH1JM9138RK552590, No. Mesin : JM91E3548162, STNK an. ZAKIATUN NUFUS d/a Dsn. Pasirangin, RT.01/RW.03, Ds. Pasirangin, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, berikut 1 (satu) kunci kontak sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi ANGGA ALDI PUTRA mengalami kerugian berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, No. Pol : F 4390 FJF, tahun 2024, Warna : Hijau, No. Rangka : MH1JM9138RK552590, No. Mesin : JM91E3548162, STNK an. ZAKIATUN NUFUS d/a Dsn. Pasirangin, RT.01/RW.03, Ds. Pasirangin, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, senilai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP--------------------------------------------
|