Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2026/PN Cbi 1.LUKASMANA, SH
2.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
1.HASANUDIN Alias ARAB Bin RASMAN (ALM)
2.UMDI Bin SALIP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 278/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2474/M.2.18.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKASMANA, SH
2DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUDIN Alias ARAB Bin RASMAN (ALM)[Penahanan]
2UMDI Bin SALIP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa I HASANUDIN Alias ARAB Bin RASMAN (Alm) dan Terdakwa II UMDI Bin SALIP pada hari Senin tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Perum Grand Sutra Blok D No. 08 Rt 02 Rw 13 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar jam 14.00 wib, Terdakwa I mengirimkan pesan kepada Terdakwa II dengan tujuan melakukan pencurian dan Terdakwa II menyetujui hal tersebut untuk dilakukan di daerah Leuwiliang dan Leuwisadeng. Kemudian, sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat bersama-sama menggunakan sepeda motor milik saudara Terdakwa I  sehingga sampai di daerah Leuwiliang sekitar pukul 18.30 wib sambil berisitirahat di warung kopi desa Leuwiliang dan mencari target atau sasaran. Kemudian, sekitar pukul 20.30 wib ketika Terdakwa I dan Terdakwa II melewati rumah Saksi M. NUUR IWANUDIN yang beralamatkan di Perum Grand Sutra Blok D No. 08 Rt 02 Rw 13 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Terdakwa II menginformasikan adanya sasaran berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Merk.Type : Honda/F1C02N46L0 A/T No. Pol F-5100-AAQ Warna Coklat Krem tahun 2023 Noka : MH1JM0315PK547027 Nosin : JM03E1547142 No. BPKP : U05631885 atas nama HETTY HARYANTI Alamat Jln. Selakopi Sindangbarang Rt 006 Rw 008 Desa Sindangbarang Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan memerintahkan Terdakwa I untuk memutar balik. Kemudian, Terdakwa I turun dari motor sedangkan Terdakwa II berada di sepeda motor sambil melihat situasi sekitar dan Terdakwa I langsung menuju lokasi terparkirnya sepeda motor di depan garasi rumah. Kemudian, Terdakwa I merusak kunci sepeda motor Saksi Korban dengan menggunakan kunci letter T sehingga sepeda motor tersebut berhasul menyala dan akan dibawa kabur akan tetapi Saksi Korban keluar dari rumah dan menghalangi Terdakwa I dengan cara menahan stang sepeda motor sehingga terjatuh. Kemudian, Terdakwa I berlari ke arah Terdakwa II untuk melarikan diri sambil diteriaki maling oleh Saksi Korban membuat Terdakwa II terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Leuwiliang.
  • Bahwa peran Terdakwa I sebagai eksekutor untuk mengambil sepeda motor hasil curian. Sedangkan, Terdakwa II menunggu di sepeda motor dan memantau situasi sekitar rumah Saksi korban.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pencurian untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dengan cara menjual sepeda motor hasil curian sehingga hasil yang didapatkan akan dibagi 2 (dua) oleh Para Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M. NUUR IWANUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP 2023. ---------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa I HASANUDIN Alias ARAB Bin RASMAN (Alm) dan Terdakwa II UMDI Bin SALIP pada hari Senin tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Perum Grand Sutra Blok D No. 08 Rt 02 Rw 13 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar jam 14.00 wib, Terdakwa I mengirimkan pesan kepada Terdakwa II dengan tujuan melakukan pencurian dan Terdakwa II menyetujui hal tersebut untuk dilakukan di daerah Leuwiliang dan Leuwisadeng. Kemudian, sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat bersama-sama menggunakan sepeda motor milik saudara Terdakwa I  sehingga sampai di daerah Leuwiliang sekitar pukul 18.30 wib sambil berisitirahat di warung kopi desa Leuwiliang dan mencari target atau sasaran. Kemudian, sekitar pukul 20.30 wib ketika Terdakwa I dan Terdakwa II melewati rumah Saksi M. NUUR IWANUDIN yang beralamatkan di Perum Grand Sutra Blok D No. 08 Rt 02 Rw 13 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Terdakwa II menginformasikan adanya sasaran berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Merk.Type : Honda/F1C02N46L0 A/T No. Pol F-5100-AAQ Warna Coklat Krem tahun 2023 Noka : MH1JM0315PK547027 Nosin : JM03E1547142 No. BPKP : U05631885 atas nama HETTY HARYANTI Alamat Jln. Selakopi Sindangbarang Rt 006 Rw 008 Desa Sindangbarang Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan memerintahkan Terdakwa I untuk memutar balik. Kemudian, Terdakwa I turun dari motor sedangkan Terdakwa II berada di sepeda motor sambil melihat situasi sekitar dan Terdakwa I langsung menuju lokasi terparkirnya sepeda motor di depan garasi rumah. Kemudian, Terdakwa I merusak kunci sepeda motor Saksi Korban dengan menggunakan kunci letter T sehingga sepeda motor tersebut berhasul menyala dan akan dibawa kabur akan tetapi Saksi Korban keluar dari rumah dan menghalangi Terdakwa I dengan cara menahan stang sepeda motor sehingga terjatuh. Kemudian, Terdakwa I berlari ke arah Terdakwa II untuk melarikan diri sambil diteriaki maling oleh Saksi Korban membuat Terdakwa II terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Leuwiliang.
  • Bahwa peran Terdakwa I sebagai eksekutor untuk mengambil sepeda motor hasil curian. Sedangkan, Terdakwa II menunggu di sepeda motor dan memantau situasi sekitar rumah Saksi korban.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pencurian untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dengan cara menjual sepeda motor hasil curian sehingga hasil yang didapatkan akan dibagi 2 (dua) oleh Para Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M. NUUR IWANUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP 2023. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya