Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 654.000.000,- (enamratus limapuluh empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek tanah dan bangunan yang berada di alamat Sumur Wengi, RT 001/RW 009, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanahsereal, Kota Bogor, kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum dari pihak Tergugat (putusan serta merta);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|