Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
317/Pdt.P/2024/PN Cbi EDI SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 317/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDI SUPARDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk perbaikan nama pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon nomor : 3201-LT-14052024-0664 semula tertulis EDI SUPARDI menjadi EDDY SUPARDI untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah pemohon Nomor: 117/87/V/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Jasinga, Kabupaten Bogor tanggal 6-05-1996 dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : KU.2001.1305 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Penduduk Kabupaten Muara Enim  tanggal 22 Mei 2001;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama pemohon  pada Akta Kelahiran pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan kembali akte kelahiran anak pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak