INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 279/Pdt.G/2026/PN Cbi | FRISDHA SYAEHFUDY | HENRIKUS WONG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 279/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat adalah ayah kandung dari anak yang bernama Glandius Wong;
3. Menyatakan Tergugat telah lalai terhadap kewajibannya memberikan nafkah kepada anak kandungnya sejak Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 507/Pdt.G/2024/PN Cbi, tanggal 15 Mei 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak setiap bulannya yang dibayarkan melalui Penggugat sebesar Rp 12.283.333,- (dua belas juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak dewasa, mandiri, atau berusia 21 tahun sepanjang anak belum menikah
5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang selama 15 (lima belas) bulan, terhitung sejak Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 507/Pdt.G/2024/PN Cbi, tanggal 15 Mei 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp 7.750.000,- (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus kepada penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya awal pendidikan anak sebesar Rp 26.300.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya kesehatan anak yang tidak ditanggung oleh jaminan kesehatan dan membayar seluruh biaya pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan anak;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak paling lambat tanggal 1 setiap bulannya melalui transfer ke rekening Penggugat atau mekanisme lain yang disepakati para pihak;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorrraad);
10. Menetapkan kepada Tergugat besaran nafkah anak sebagaimana diktum angka 4 bertambah 10% (sepuluh persen) setiap tahun;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
