| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 496/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H 2.AJI YODASKORO, SH |
KAMAN Bin ANDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 496/Pid.B/2026/PN Cbi |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4145/M.2.18/Eku.2/08/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa terdakwa KAMAN Bin ANDA pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Parkiran Pasar Baru Jonggol Kp. Pojok Salak Rt Rt2/8 Desa Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci palsu, menggunakan perintah palsu, unuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
