Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
496/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2.AJI YODASKORO, SH
KAMAN Bin ANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 496/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4145/M.2.18/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

         Bahwa terdakwa KAMAN Bin ANDA pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Parkiran Pasar Baru Jonggol Kp. Pojok Salak Rt Rt2/8 Desa Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci palsu, menggunakan perintah palsu, unuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa pergi ke Pasar Baru Jonggol Kp. Pojok Salak Rt Rt2/8 Desa Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor dengan membawa 1 (satu) buah kunci letter T dan 1 (satu) buah mata kunci letter T untuk mencari target sepeda motor. Kemudian sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda beat No pol G-5108-ZT warna hitam milik Saksi Sukardi yang terparkir di depan ruko parkiran Pasar Baru Jonggol yang beralamat di Kp. Pojok Salak Rt Rt2/8 Desa Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor. Kemudian saat mengamati situasi sekitar yang sepi, Terdakwa mendekati sepeda motor milik Saksi Sukardi tersebut lalu Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kunci letter T dan 1 (satu) buah mata kunci letter T ke kontak sepeda motor milik saksi sukardi tersebut hingga menjadi rusak, setelah itu Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan pergi mengendarainya ke Jembatan Cipatujuh Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor untuk bertemu dengan Sdr.AHRI (DPO) lalu Terdakwa menjual sepeda motor tersebut  sebesar Rp 2.800.000, (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr.AHRI (DPO).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda beat No pol G-5108-ZT warna hitam milik Saksi Sukardi tidak ada izin dari pemiliknya ataupun izin dari yang berhak.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Sukardi mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya