Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
486/Pid.B/2024/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.LUKASMANA, SH
SITI ROPIQOH BINTI OPIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 486/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM--199/BGR/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2LUKASMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI ROPIQOH BINTI OPIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

-------Bahwa terdakwa SITI ROPIQOH binti OPIK, pada bulan juli 2020 sampai dengan agustus tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020 s/d bulan agustus 2020 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2020 bertempat di PT Centra Rasaharum  Jln Raya Jakarta Bogor Rt 03/04 Ds Cimadala Kec Sukaraja Keb Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga satu perbuatan berlanjut penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap orang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2020 awalnya saksi Maria selaku kepala kasir menanyakan kepada terdakwa siti karena laporan tanggal 03 Agustus 2020 ada laporan dari terdakwa sebesar Rp.198.442.200 (seratus Sembilan puluh delapan juta empat ratus empat puluh dua dua ratus rupiah)  dan berdasarkan catatan atau rekapan ada potongan berupa uang jalan, saldo uang logam, kasbon sehingga jumlah uang sisa potongan yang wajib disetorkan adalah sebesar Rp.195.823.000.(Seratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
  • Bahwa karena tugas kewajiban terdakwa selaku kasir adalah :
  • Memberikan faktur tagihan kepada sales
  • Menerima uang tagihan dari sales
  • Melakukan perekapan atau laporan penerimaan keuangan
  • Melakukan penyetoran jumlah tagihan/uang pembayaran ke rekening Perusahaan Bank BCA No 5720305200 an PT Centra Rasaharum.
  • Bahwa berdasarkan tugas tersebut terdakwa wajib menyetorkan uang yang diterima dari sales hasil penjualan perusahaan tersebut, dan terdakwa menyetorkan uang tersebut pada esoknya setelah terdakwa menerima uangnya.
  • Bahwa saksi maria pada saat melakukan pengecekan tersebut dan setelah dilakukan rekap data keuangan ada uang sebesar Rp.98.810.000 (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) tidak disetorkan oleh terdakwa siti, karena ada kejanggalan dalam laporan tersebut lalu saksi maria selaku kepala kasir melakukan pengecekan kembali dan saat dilakukan rekap antara bulan juli dan agustus di temukan uang sebesar Rp,96.019.800 (Sembilan puluh enam juta Sembilan belas ribu rupiah) yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke rekening BCA ana PT centa Rasaharum.
  • Bahwa uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke rekening Perusahaan yang seharusnya Rp.195.832.000 (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) adalah :
  1. Setoran sales yang bernama Makrom sebesar Rp.25.050 (dua puluh lima ribu lima p[uluh rupiah) tanggal 30 juli 2020
  2. Setoran dari sales yang bernama andi sebesar Rp.3.535.500 (tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal  30 Juli 2020
  3. Setoran dari sales yang bernama sdr Bambang sebesar Rp.12.769.800 (dua belas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
  4. Setoran dari sales yang bernama makrom sebesar Rp.16.717.800 (enam belas juta tujuh ratus tujubh belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 30 Juli 2020
  5. Setoran dari sales yang bernama sdr Rifai sebesar Rp.25.771.300 (dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratsu ribu rupiah) tanggal 30 juli 2020
  6. Setoran sopir kepada sdr Siti sebagai setoran uang pendapatan dari toko putra pajar Erwin se, toko lubuis dengan nilai uang sebebsar Rp.15.241.300
  7. Setoran dari sopir kepada sdri Siti Rofiqoh sebagai setoran uang pendapatan dari toko dengan nilai uang sebesar Rp.110.777.550 (sertua sepuluh juta tujuh ratus tujub puluh tujuh lima ratus lima puluh rupiah) tanggal 30 juli 2020.
  8. Setoran dari sopir kepada sdr I Siti sebagai setoran uang pendapatan dari toko dengan nilai sebesar Rp.13.605.900 (tiga belas juta enam ratus lima ribu Sembilan ratus rupiah) tanggal 30 juli 2020.

 

Sehingga total keseluruan adalah Rp.198.442.200 dan setelah di potong uang jalan, salso dan uanb logam kasbon sehingga total yang harus disetorkan sebesar Rp.195.823.000 (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) akan tetapi oleh terdakwa tercatat setoran sebesar Rp.97.013.000 sedankan sisanya sebesar Rp.98.810.000.

  • Bahwa tidak hanya sampai di situ saja terdakwa melakukannya sekitar bulan juli sampai dengan bulan agsutus terdakwa juga meneruima uang setoran dari seles diantarnya :

 

  1. Setoran sales yang bernama andi sebesar Rp.11.243.250 tanggal 29 juli 2020
  2. Setoran sales yang bernama makrom sebesar Rp.72.418.800 tanggal 29 juli 2020
  3. Setoran dari sopir ke sdri Siti sebesar Rp.688.300 tanggal 30 juli 2020
  4. Setoran dari sales yang bernama andi sebesar Rp.950.300 tanggal 03 agustsu 2020
  5. Setoran dari sales yang bernama mukrom sebesar Rp.1.286.400 tanggak 03 Agustus 2020.
  6. Setoran dari  sales an Rifai sebesar Rp.9.432.750  tanggal 03 Agustuis 2020

 

Dengan jumlah keseluruhan Rp.96.019.800 dan terdakwa tidak pernah menyetorkan uang tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa setiap menerima setoran uang dari hasil penjualan dari para sales melakukan rekap dan memasukkan uang kedalam brankas sebelum besoknya terdakwa setorkan dan terdakwa yang memegang kunci brankas tersebut, dan saat saksi maria telah mengetahui ada rekapan yang tidak sesuai maka saksi maria menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan tidak meminta ijin untuk mempergunakan uang tersebut kepada pihak Perusahaan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Centra Rasaharum Menderita kerugian sebesar Rp.164.829.800

 

-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana di ataur dan di ancam pasal 374 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

 

-------Bahwa terdakwa SITI ROPIQOH binti OPIK, pada bulan juli 2020 sampai dengan agustus tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020 s/d bulan agustus 2020 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2020 bertempat di PT Centra Rasaharum  Jln Raya Jakarta Bogor Rt 03/04 Ds Cimadala Kec Sukaraja Keb Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2020 awalnya saksi Maria selaku kepala kasir menanyakan kepada terdakwa siti karena laporan tanggal 03 Agustus 2020 ada laporan dari terdakwa sebesar Rp.198.442.200 (seratus Sembilan puluh delapan juta empat ratus empat puluh dua dua ratus rupiah)  dan berdasarkan catatan atau rekapan ada potongan berupa uang jalan, saldo uang logam, kasbon sehingga jumlah uang sisa potongan yang wajib disetorkan adalah sebesar Rp.195.823.000.(Seratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
  • Bahwa karena tugas kewajiban terdakwa selaku kasir adalah :
  • Memberikan faktur tagihan kepada sales
  • Menerima uang tagihan dari sales
  • Melakukan perekapan atau laporan penerimaan keuangan
  • Melakukan penyetoran jumlah tagihan/ uang pembayaran ke rekening Perusahaan Bank BCA No 5720305200 an PT Centra Rasaharum.
  • Bahwa berdasarkan tugas tersebut terdakwa wajib menyetorkan uang yang diterima dari sales hasil penjualan perusahaan tersebut, dan terdakwa menyetorkan uang tersebut pada esoknya setelah terdakwa menerima uangnya.
  • Bahwa saksi maria pada saat melakukan pengecekan tersebut dan setelah dilakukan rekap data keuangan ada uang sebesar Rp.98.810.000 (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) tidak disetorkan oleh terdakwa siti, karena ada kejanggalan dalam laporan tersebut lalu saksi maria selaku kepala kasir melakukan pengecekan kembali dan saat dilakukan rekap antara bulan juli dan agustus di temukan uang sebesar Rp,96.019.800 (Sembilan puluh enam juta Sembilan belas ribu rupiah) yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke rekening BCA ana PT centa Rasaharum.
  • Bahwa uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke rekening Perusahaan yang seharusnya Rp.195.832.000 (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) adalah :
  1. Setoran sales yang bernama Makrom sebesar Rp.25.050 (dua puluh lima ribu lima p[uluh rupiah) tanggal 30 juli 2020
  2. Setoran dari sales yang bernama andi sebesar Rp.3.535.500 (tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal  30 Juli 2020
  3. Setoran dari sales yang bernama sdr Bambang sebesar Rp.12.769.800 (dua belas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) tanggal 30 Juli 2020.
  4. Setoran dari sales yang bernama makrom sebesar Rp.16.717.800 (enam belas juta tujuh ratus tujubh belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 30 Juli 2020
  5. Setoran dari sales yang bernama sdr Rifai sebesar Rp.25.771.300 (dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratsu ribu rupiah) tanggal 30 juli 2020
  6. Setoran sopir kepada sdr Siti sebagai setoran uang pendapatan dari toko putra pajar Erwin se, toko lubuis dengan nilai uang sebebsar Rp.15.241.300
  7. Setoran dari sopir kepada sdri Siti Rofiqoh sebagai setoran uang pendapatan dari toko dengan nilai uang sebesar Rp.110.777.550 (sertua sepuluh juta tujuh ratus tujub puluh tujuh lima ratus lima puluh rupiah) tanggal 30 juli 2020.
  8. Setoran dari sopir kepada sdr I Siti sebagai setoran uang pendapatan dari toko dengan nilai sebesar Rp.13.605.900 (tiga belas juta enam ratus lima ribu Sembilan ratus rupiah) tanggal 30 juli 2020.

 

Sehingga total keseluruan adalah Rp.198.442.200 dan setelah di potong uang jalan, saldo dan uang logam kasbon sehingga total yang harus disetorkan sebesar Rp.195.823.000 (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) akan tetapi oleh terdakwa tercatat setoran sebesar Rp.97.013.000 sedankan sisanya sebesar Rp.98.810.000.

  • Bahwa tidak hanya sampai di situ saja terdakwa melakukannya sekitar bulan juli sampai dengan bulan agustus terdakwa juga meneruima uang setoran dari seles dianatarnya :

 

  1. Setoran sales yang bernama andi sebesar Rp.11.243.250 tanggal 29 juli 2020
  2. Setoran sales yang bernama makrom sebesar Rp.72.418.800 tanggal 29 juli 2020
  3. Setoran dari sopir ke sdri Siti sebesar Rp.688.300 tanggal 30 juli 2020
  4. Setoran dari sales yang bernama andi sebesar Rp.950.300 tanggal 03 agustsu 2020
  5. Setoran dari sales yang bernama mukrom sebesar Rp.1.286.400 tanggak 03 Agustus 2020.
  6. Setoran dari  sales an Rifai sebesar Rp.9.432.750  tanggal 03 Agustuis 2020

 

Dengan jumlah keseluruhan Rp.96.019.800 dan terdakwa tidak pernah menyetorkan uang tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa setiap menerima setoran uang dari hasil penjualan dari para sales melakukan rekap dan memasukkan uang kedalam brankas sebelum besoknya terdakwa setorkan dan terdakwa yang memegang kunci brankas tersebut, dan saat saksi maria telah mengetahui ada rekapan yang tidak sesuai maka saksi maria menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan tidak meminta ijin untuk mempergunakan uang tersebut kepada pihak Perusahaan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Centra Rasaharum Menderita kerugian sebesar Rp.164.829.800 (seratus enam puluh empat juta delapan ratus dua puluh Sembilan delapan ratus rupiah)

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372  KUPidana. Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya