Dakwaan |
PERTAMA
---Bahwa Terdakwa I ENTONG Bin JAMA dan Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA, pada hari Rabu tanggal 19 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Areal Parkir PT LOTUS SG LESTARI yang beralamat di Kp. Pabuaran RT 01/RW.08, Desa Cipinang, Kec. Rumpin, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan tindak pidana, ” mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakian jabatan palsu. ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira Pukul 09.00 WIB pada saat Terdakwa I ENTONG bin JAMA berada di parkiran PT HOLCIM karena sedang bekerja sebagai sopir bertemu dengan Terdakwa II SUPRIYAWAN bin JAYA yang kemudian Terdakwa I ENTONG Bin JAMA mengajak Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA untuk mengambil 2 (dua) buah as roda bagian belakang sebelah kanan kendaraan Merk HINO Dump Truk 500 LOHAN FM260TI milik PT LOTUS SG LESTARI sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA janjian untuk bertemu sekira pukul 19.00 WIB;
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I ENTONG Bin JAMA bertemu dengan Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA yang membawa 1 (satu) buah kunci Ring Pas ukuran 22 mm warna silver merk DROP FORGED dan 1 (satu) buah mata kunci SOCK ukuran 22 mm warna silver merk TEKIRO berikut dengan gagang kunci SOCK, yang kemudian Terdakwa I ENTONG Bin JAMA dan Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA berangkat bersama-sama ke PT LOTUS SG LESTARI menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat deluxe, Type: H1B02N42L0 A/T, No.Pol: F-3985-FHF yang setelah itu sesampainya di areal parkir pos quari PT LOTUS SG LESTARI sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I ENTONG Bin JAMA dan Terdakwa II langsung menuju ke kendaraan Merk HINO Dump Truk 500 LOHAN FM260TI milik PT LOTUS SG LESTARI yang sedang terparkir di areal parkir PT LOTUS SG LESTARI yang selanjutnya Terdakwa I ENTONG Bin JAMA bersama-sama dengan Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA langsung membuka 2 (dua) buah as roda bagian belakang sebelah kanan kendaraan Merk HINO Dump Truk 500 LOHAN FM260TI milik PT LOTUS SG LESTARI menggunakan kunci Ring Pas ukuran 22 mm warna silver merk DROP FORGED dan 1 (satu) buah mata kunci SOCK ukuran 22mm warna silver merk TEKIRO dan setelah itu 2 (dua) buah as roda tersebut berhasil dilepaskan kemudian 2 (dua) buah as roda tersebut disembunyikan di semak-semak areal PT LOTUS SG LESTARI;
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I ENTONG Bin JAMA dan Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA mengambil 2 (dua) buah as roda yang disembunyikan di semak-semak areal PT LOTUS SG LESTARI dengan cara dibawa mengguakan sepeda motor dan jalan melalui jalan perkebunan, yang kemudian 2 (dua) buah as roda tersebut dititipkan di pangkas rambut teman Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA yang bernama Sdr. FARID yang berlokasi di Kp. Cihelang, Parung Panjang, Kab. Bogor;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I ENTONG Bin JAMA dan Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA menemui Saksi DWI MAULANA di rumah Saksi DWI MAULANA yang berlokasi di Kp. Kali Pondoh, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor dan kemudian Terdakwa I ENTONG Bin JAMA meminta Saksi DWI MAULANA untuk menawarkan atau menjual 2 (dua) buah as roda tersebut dan Terdakwa I ENTONG Bin JAMA menjelaskan bahwa 2 (dua) buah as roda tersebut didapatkan di PT LOTUS SG LESTARI dan disimpan di pangkas rambut milik teman Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA yang bernama Sdr. FARID yang berlokasi di Kp. Cihelang, Parung Panjang, Kab. Bogor;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB pada saat Terdakwa I ENTONG Bin JAMA pulang kerja di PT HOLCIM, Saksi ALI SOPIAN yang pada saat itu sedang bersama Saksi DWI MAULANA memberhentikan Terdakwa I ENTONG Bin JAMA dan kemudian Saksi ALI SOPIAN menanyakan kepada Terdakwa I ENTONG Bin JAMA dimana Terdakwa I ENTONG Bin JAMA menyimpan 2 (dua) buah as roda tersebut yang kemudian Terdakwa I ENTONG Bin JAMA mengakui telah mengambil 2 (dua) buah as roda dan menyimpannya di pangkas rambut milik teman Terdakwa II yang bernama Sdr. FARID yang berlokasi di Kp. Cihelang, Parung Panjang, Kab. Bogor dan setelah itu 2 (dua) buah as roda tersebut diambil dan dikembalikan ke PT LOTUS SG LESTARI;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi ALI SOPIAN datang ke rumah Terdakwa I ENTONG Bin JAMA lalu membawa Terdakwa I ENTONG Bin JAMA ke kanto PT LOTUS SG LESTARI lalu kemudian menjemput Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA yang pada saat itu berada di areal parkir PT HOLCIM dan kemudian para Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Rumpin;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak mendapatkan izin dari PT LOTUS SG LESTARI serta mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah);
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---Bahwa Terdakwa I ENTONG bin JAMA dan Terdakwa II SUPRIYAWAN bin JAYA, pada hari Rabu tanggal 19 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Areal Parkir PT LOTUS SG LESTARI yang beralamat di Kp. Pabuaran RT 01/RW.08, Desa Cipinang, Kec. Rumpin, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan tindak pidana, ”Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu yang Seluruhnya atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain Tetapi yang ada dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan, yang dilakukan oleh Orang yang Penguasaannya Terhadap Barang disebabkan Karena Ada Hubungan Kerja atau Karena Mendapat Upah Untuk Itu Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira Pukul 09.00 WIB pada saat Terdakwa I ENTONG bin JAMA berada di parkiran PT HOLCIM karena sedang bekerja sebagai sopir bertemu dengan Terdakwa II SUPRIYAWAN bin JAYA yang kemudian Terdakwa I ENTONG Bin JAMA mengajak Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA untuk mengambil 2 (dua) buah as roda bagian belakang sebelah kanan kendaraan Merk HINO Dump Truk 500 LOHAN FM260TI milik PT LOTUS SG LESTARI sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA janjian untuk bertemu sekira pukul 19.00 WIB;
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I ENTONG Bin JAMA bertemu dengan Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA yang membawa 1 (satu) buah kunci Ring Pas ukuran 22 mm warna silver merk DROP FORGED dan 1 (satu) buah mata kunci SOCK ukuran 22mm warna silver merk TEKIRO berikut dengan gagang kunci SOCK, yang kemudian Terdakwa I ENTONG Bin JAMA dan Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA berangkat bersama-sama ke PT LOTUS SG LESTARI menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat deluxe, Type: H1B02N42L0 A/T, No.Pol: F-3985-FHF yang setelah itu sesampainya di areal parkir pos quari PT LOTUS SG LESTARI sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I ENTONG Bin JAMA dan Terdakwa II langsung menuju ke kendaraan Merk HINO Dump Truk 500 LOHAN FM260TI milik PT LOTUS SG LESTARI yang sedang terparkir di areal parkir PT LOTUS SG LESTARI yang selanjutnya Terdakwa I ENTONG Bin JAMA bersama-sama dengan Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA langsung membuka 2 (dua) buah as roda bagian belakang sebelah kanan kendaraan Merk HINO Dump Truk 500 LOHAN FM260TI milik PT LOTUS SG LESTARI menggunakan kunci Ring Pas ukuran 22 mm warna silver merk DROP FORGED dan 1 (satu) buah mata kunci SOCK ukuran 22mm warna silver merk TEKIRO dan setelah itu 2 (dua) buah as roda tersebut berhasil dilepaskan kemudian 2 (dua) buah as roda tersebut disembunyikan di semak-semak areal PT LOTUS SG LESTARI;
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I ENTONG Bin JAMA dan Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA mengambil 2 (dua) buah as roda yang disembunyikan di semak-semak areal PT LOTUS SG LESTARI dengan cara dibawa mengguakan sepeda motor dan jalan melalui jalan perkebunan, yang kemudian 2 (dua) buah as roda tersebut dititipkan di pangkas rambut teman Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA yang bernama Sdr. FARID yang berlokasi di Kp. Cihelang, Parung Panjang, Kab. Bogor;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I ENTONG Bin JAMA dan Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA menemui Saksi DWI MAULANA di rumah Saksi DWI MAULANA yang berlokasi di Kp. Kali Pondoh, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor dan kemudian Terdakwa I ENTONG Bin JAMA meminta Saksi DWI MAULANA untuk menawarkan atau menjual 2 (dua) buah as roda tersebut dan Terdakwa I ENTONG Bin JAMA menjelaskan bahwa 2 (dua) buah as roda tersebut didapatkan di PT LOTUS SG LESTARI dan disimpan di pangkas rambut milik teman Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA yang bernama Sdr. FARID yang berlokasi di Kp. Cihelang, Parung Panjang, Kab. Bogor;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB pada saat Terdakwa I ENTONG Bin JAMA pulang kerja di PT HOLCIM, Saksi ALI SOPIAN yang pada saat itu sedang bersama Saksi DWI MAULANA memberhentikan Terdakwa I ENTONG Bin JAMA dan kemudian Saksi ALI SOPIAN menanyakan kepada Terdakwa I ENTONG Bin JAMA dimana Terdakwa I ENTONG Bin JAMA menyimpan 2 (dua) buah as roda tersebut yang kemudian Terdakwa I ENTONG Bin JAMA mengakui telah mengambil 2 (dua) buah as roda dan menyimpannya di pangkas rambut milik teman Terdakwa II yang bernama Sdr. FARID yang berlokasi di Kp. Cihelang, Parung Panjang, Kab. Bogor dan setelah itu 2 (dua) buah as roda tersebut diambil dan dikembalikan ke PT LOTUS SG LESTARI;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi ALI SOPIAN datang ke rumah Terdakwa I ENTONG Bin JAMA lalu membawa Terdakwa I ENTONG Bin JAMA ke kanto PT LOTUS SG LESTARI lalu kemudian menjemput Terdakwa II SUPRIYAWAN Bin JAYA yang pada saat itu berada di areal parkir PT HOLCIM dan kemudian para Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Rumpin;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak mendapatkan izin dari PT LOTUS SG LESTARI serta mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah);
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|