Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
475/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Perkebunan) 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.BAGAS SASONGKO, SH
3.A.R. KARTONO, SH, MH
4.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
Rosenfield Panjaitan Alias Rosen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 475/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Perkebunan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2907/M.2.18.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2BAGAS SASONGKO, SH
3A.R. KARTONO, SH, MH
4HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rosenfield Panjaitan Alias Rosen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa Rosenfield Panjaitan Alias Rosen pada hari  tanggal yang sudah tidak dipastikan lagi sekitar  dari tahun 1998 sampai dengan 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 1998 sampai dengan tahun 2022 bertempat  PT Perkebunan Nusantara VIII  di Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Cibinong  untuk memeriksa dan mengadilinya perkara ini secara tidak sah mengerjakan, menggnakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan, yaitu telah menguasai lahan Perkebutan PTPN VIII/Gunung Mas SHGU No. 294 tanggal 4 Juli 2008 adapun perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

Bahwa  PTPN I Regional 2 yang dulunya bernama PTPN VIII Persero, sebagai general manager asset, yang beralamat di Jl. Sindang Sirna No. 4 Bandung.

Bahwa PTPN VIII yang beralamat di Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor  selain bergerak dalam bidang usaha utama yang meliputi usaha perkebunan, industri, dan perdagangan, juga melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PTPN VIII. Wilayah kerja PTPN VIII meliputi 2 (dua) Provinsi (Jawa Barat dan Banten) dan 13 Kabupaten/Kota (Kab. Lebak, Pandeglang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Bandung Barat, Purwakarta, Subang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Kota Bandung). PTPN VIII mengelola 22 Kebun, terdiri dari 19 Kebun terletak di Provinsi Jawa Barat dan 3 Kebun di Provinsi Banten

 

Bahwa legalitas Perseroan PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII tersebut berupa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan (Persero) PT Perkebunan XI, PT Perkebunan XII dan PT Perkebunan XIII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII sebagaimana telah dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 41 Tahun 1996 oleh Notaris Harun Kamil dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui surat keputusan Nomor C2-8336.HT.01.01.TH.96, Dan telah beberapa kali melakukan perubahan Anggaran Dasar dengan perubahan terakhir Akta Nomor 18 tanggal 25 Juli 2019 oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, SH telah tercatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkum HAM RI Nomor: AHU-0146544.AH.01.11.2019 tanggal 23 Agustus 2019, serta perubahan terakhir Data Perseroan berdasarkan Akta Akta No. 01 tanggal 04 Juni 2020 oleh Notaris Yuliani Idawati SH.Sp.N telah tercatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0091269.AH.01.11 Tahun 2020 Tanggal 10 Juni 2020.  dan Akta penggabungan Nomor 09 tanggal 1 Desember 2023 oleh notaris NANDA FAUZ IWAN SH., M.Kn. yang  berkedudukan di Jakarta Selatan, tentang penggabungan PTPN II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIV kedalam PTPN I Regional 2 (eks PTPN VIII Persero) yang beralamat Kebun Panglejar PTPN I regional 2 sesuai telah tercatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-AH.01.09-0191443, Tanggal 1 Desember 2023.

Bahwa  Luas areal perkebunan yang ada di PTPN VIII Kebun Gunung Mas, yang saat ini menjadi PTPN I REGIONAL 2, yang terletak di  Desa Sukaresmi, Kec. Megamendung, Kab. Bogor, Prov. Jabar dengan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 294 yaitu 1.187.830 M2 (Satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi). Atau 118,783 Ha;

 

Bahwa Legalitas yang dimiliki oleh pihak PTPN VIII Kebun Gedeh Mas, Afdeling Cikopo Selatan tersebut di Desa Sukaresmi, Kec. Megamendung, Kab. Bogor, Prov. Jabar saat ini berupa:

  1. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 294 tanggal 4 Juli 2008;
  2. Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 525./182-DISTANHUT/2014 tanggal 12 Agustus 2014.
  3. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Nomor : 591.2/002/0075/BPT/2009 tanggal 09 Februari 2010.
  4. Izin Mendirikan Bangunan Agrowisata Nomor : 556.31/003.2.I/00544/BPT/2010 tanggal 26 Agustus 2010.
  5. Izin Diversifikasi Usaha Nomor : 525/105/00001/DPMPTSP/2017 tanggal 21 Desember 2017.
  6. Izin Pembuangan Air Limbah Nomor : 658.31/021/B/00035/BPT/2011 tanggal 16 Agustus 2011.
  7. Izin Usaha Pariwisata Nomor : 556.31/015/0061/BPT/2010 tanggal 22 Oktober 2010.
  8. Izin Gangguan Nomor : 566.71/004/00451/BPT/2010 tanggal 22 Oktober 2010.

Bahwa komoditas tanaman jenis yang ditanam oleh pihak PTPN VIII Kebun Gedeh Mas, Afdeling Cikopo Selatan tersebut yaitu Tanaman Teh seluas 107,35 Ha dan Tanaman Kebun Kayu Energi (KKE) seluas 65,39 Ha

 

Bahwa yang diduga melakukan perbuatan/kejahatan  dugaan Tindak Pidana di bidang perkebunan dengan cara mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah yang terjadi di PTPN VIII Kebun Gunung Mas yang sekarang sudah berubah nama menjadi Gedeh Mas Afdeling Cikopo Selatan di Desa Sukaresmi, Kec. Megamendung, Kab. Bogor, Prov. Jabar tersebut yaitu terdakwa . ROSENFIELD PANJAITAN dengan sesuai Surat Somasi PTPN VIII Nomor SB/I.1/6309/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020  berdasarkan laporan dari Tim Verifikasi dan Tim Pemberi Surat Somasi dari pihak PTPN VIII Kebun Gunung Mas yang sekarang sudah berubah nama menjadi Gedeh Mas Afdeling Cikopo Selatan bahwa terdakwa. ROSENFIELD PANJAITAN PANJAITAN telah menguasai tanah/lahan milik PTPN VIII Kebun Gedeh Mas

 

Bahwa   terdakwa . ROSENFIELD PANJAITAN pada tahun 1998 pada masa tersebut ada krisi ekonomi yang melanda  Negara Indonesia dan  terdakwa . ROSENFIELD PANJAITAN melihat kondisi lahan masih berwuujud semak belukar yang ditumbuhi ilalang dan tidak ada yang memiliki  selanjutnya terdakwa . ROSENFIELD PANJAITAN melakukan pembukaan lahan untuk menanam sayur dan mendirikan bangunan semi permanen di sekitar tahun 2009 sampai 2010, dan pihak PTPN VIII Kebun Gunung Mas surat somasi terdakwa . ROSENFIELD PANJAITAN yang  menggarap tanah untuk perkebunan dan/atau pertanian yaitu sayur dan mendirikan Bangunan semi permanen atasnya beratap Genting, dindingnya tembok dan kayu untuk bangunan, dengan luasan sekitar 4,50 Hektar yang berlokasi di blok Arca Kampung Lija, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor

 

Bahwa kegiatan terdakwa. ROSENFIELD PANJAITAN menggarap tanah untuk perkebunan dan/atau pertanian yaitu sayur dan mendirikan Bangunan semi permanen atasnya beratap Genting, dindingnya tembok dan kayu untuk bangunan, dengan luasan sekitar 4,50 Hektar yang berlokasi di blok Arca Kampung Loji, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, kegiatan tersebut benar berada didalam SHGU No 294, tanggal 4 Juli 2008 sesuai dengan hasil tim inventarisir lahan okupasi kebun gedeh gunung mas, dan pernah dilakukan pertemuan bersifat sosialisasi lahan blok arca terhadap penggarap lahan illegal pada tanggal 3 Oktober 2016

 

Bahwa terhadap hasil tim inventarisir lahan okupasi kebun gedeh gunung mas, dan pernah dilakukan pertemuan bersifat sosialisasi lahan blok arca terhadap penggarap lahan illegal pada tanggal 3 Oktober 2016, dihadiri oleh sepuluh orang penggarap lahan illegal termasuk terdakwa. ROSENFIELD PANJAITAN, pihak PTPN VIII yang saat ini menjadi PTPN I REGIONAL 2 menjelaskan bahwa lahan yang dikuasai masih dimiliki PTPN VIII yang saat ini menjadi PTPN I REGIONAL 2 sehingga yang bersangkutan menyadari bahwa kegiatan tersebut illegal dan tidak ada asset yang bisa dilepas ke pihak lain, pada pertemuan tersebut terdakwa . ROSENFIELD PANJAITAN pernah melakukan pembelian lahan sekitar 1997 dari Over alih garapan sebelumnya

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107  huruf Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. -----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya