Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa MAMAN KECOT Bin SARNA pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Jalan Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 24 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB Ketika Terdakwa MAMAN KECOT Bin SARNA sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kampung Tajurhalang RT 001/004, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. FAJAR (DPO) yang mengatakan “daripada kamu beli terus ke saya, mending ambilkan saja barang saya” lalu Terdakwa menjawab “ngambil seperti apa? Berapa gajinya?” kemudian Sdr. FAJAR (DPO) menjawab “memang cukup mengambil dan tempelkan lagi, gajinya 2,5 juta” dan selanjutnya Terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Ketika Terdakwa masih dirumahnya, Terdakwa diarahkan oleh Sdr. FAJAR (DPO) untuk berangkat menuju daerah Gunung Putri Kabupaten Bogor dan Terdakwa langsung menuju kesana menggunakan kendaraan sepeda motor. Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa sampai di Gunung Putri Kabupaten Bogor dan langsung memberi kabar Sdr. FAJAR (DPO). Tidak lama Terdakwa menerima peta lokasi tempelan sabu oleh Sdr. FAJAR (DPO) dan Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang telah diberikan oleh Sdr. FAJAR (DPO) yaitu didaerah Jalan Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tepatnya di depan sebuah posyandu di bawah ujung tembok posyandu tersebut. Sekira pukul 23.00 WIB terdakwa berhasil menemukan paket sabu tersebut yang telah dibungkus didalam sebuah bekas rokok camel warna ungu. Lalu paket tersebut dibawa oleh Terdaka dan Terdakwa kembali menuju kerumahnya. Ketika dalam perjalanan pulang, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. FAJAR (DPO) untuk mengambil timbangan digital di daerah Jl. Badak Putih Cikaret Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa berhasil menemukan paket timbangan digital tersebut di ujung pagar besi sebuah rumah dengan dibungkus oleh plastic hitam dan ditindih batu bata merah, kemudian Terdakwa kembali menuju kerumahnya. Sesampainya dirumah Terdakwa, paket sabu tersebut ditimbang dan diketahui beratnya 50 (lima puluh) gram. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB, ketika Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. FAJAR (DPO) untuk memastikan gajinya yang belum diberikan oleh Sdr. FAJAR (DPO), Sdr. FAJAR (DPO) meminta Terdakwa untuk menyiapkan sabu sebanyak 29,10 gram dan beberapa ukuran paket kambing dan kelinci untuk Terdakwa tempel, selanjutnya Terdakwa menyiapka sesuai arahan Sdr. FAJAR (DPO). Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa diarahkan untuk menempel paket sabu seberat 29,10 gram tersebut di dekat tiang listrik daerah Hotel Aston Perumahan BNR Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, setelah itu Terdakwa mengabari Sdr. FAJAR (DPO) dan setelah itu Terdakwa kembali pulan kerumahnya. Sesampainya dirumah sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan sisanya Terdakwa simpan diruang tamu dan di kamar Terdakwa.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laburatorium Forensik NO. LAB: 6191/NNF/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gulton selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik POLRI dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 26 November 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 4 (empat) buah lakban coklat masing-masing berisikan 1 (satu) buah sedotan warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6480 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,6181 gram, diberikan nomor barang bukti 3334/2024/OF
- 3 (tiga) buah sedotan kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3393 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,3120 gram, diberikan nomor barang bukti 3335/2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1058 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 23,2772 gram, diberikan nomor barang bukti 3336/2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 21,9244 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 21,9007 gram, diberikan nomor barang bukti 3337/2024/OF
Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3334/2024/OF s.d 3337/2024/OF tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MAMAN KECOT Bin SARNA pada hari Minggu tanggal 06 November 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Kampung Tajurhalang RT 001/004, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB, pada saat Saksi NOERMAN SUSANTO, Saksi ESAL FARIZAL, dan Saksi M. RIVAN MAULANA sedang melaksanakan tugas pijet di Satuan Reskrim Narkoba Polres Bogor, para saksi polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di wilayah Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor sering terjadi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan memberitahukan ciri-ciri Terdakwa yang kemudian para saksi polisi tersebut melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB bertempat di Kampung Tajurhalang RT 001/004, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Terdakwa berhasil diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian, dan rumah. Selanjutnya para saksi polisi menemukan barang bukti yang diselipkan dibelakang sofa ruang tamu berupa 1(satu) buah tas selempang berwarna biru merek Reebok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip warna biru berisikan 4 (empat) bungkus lakban hijau yang didalamnya masing-masing terdapat (1) potong sedotan plastic berisikan 1(satu) bungkus plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 3,59 gram, 3 (tiga) potong sedotan plastic yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1,34 gram dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,21 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan barang bukti diatas kardus berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merek eiger yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merek camel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika jensi sabu dengan berat brutto 23,73 gram. Selain itu terdapat 1 (satu) bungkus plastic hitam berisikan potongan sedotan plastic dan 1 (satu) buah lakban warna hijau. Kemudian diamankan juga 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Smart 6 warna hijau dengan nomor imei : 350407573130187. Adapaun terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut daroi Sdr. FAJAR (DPO) debgan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali dengan cara ditempel. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laburatorium Forensik NO. LAB: 6191/NNF/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gulton selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik POLRI dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 26 November 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 4 (empat) buah lakban coklat masing-masing berisikan 1 (satu) buah sedotan warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6480 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,6181 gram, diberikan nomor barang bukti 3334/2024/OF
- 3 (tiga) buah sedotan kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3393 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,3120 gram, diberikan nomor barang bukti 3335/2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1058 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 23,2772 gram, diberikan nomor barang bukti 3336/2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 21,9244 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 21,9007 gram, diberikan nomor barang bukti 3337/2024/OF
Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3334/2024/OF s.d 3337/2024/OF tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------
|