INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 439/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT CIPTA KARYA SERASI | 1.KRESHNA PENGESTUGUSTI SUGRIAT 2.BATHARA KURNIA GUSTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 439/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa :
a) Kerugian materiil sebesar sebesar Rp 9.794.545.348,- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah).
b) Kerugian immateriil sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa :
“Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl Raya Karanggan, Kelurahan Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) 1243 atas nama Kreshna Pangestugusti Sugriat dan Bathara Kurnia Gusti”
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II jika lalai melaksanakan putusan ini dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta) untuk setiap hari keterlambatan;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
7. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II, serta untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
