Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
473/Pdt.G/2025/PN Cbi 1.ELLEN DEWI YOESLISTYA
2.FONNY KUSUMO DEWI
PT. YAZFI GEMA PERSADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 473/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELLEN DEWI YOESLISTYA
2FONNY KUSUMO DEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sigit Kurniawan, SH.ELLEN DEWI YOESLISTYA
2Sigit Kurniawan, SH.FONNY KUSUMO DEWI
Tergugat
NoNama
1PT. YAZFI GEMA PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan dan/atau Menetapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.0064/YGP-LEGAL/PPJB-AV/VIII/2023  yang dibuat dan tandatangani Penggugat I (satu) dengan Tergugat Batal dan tidak berlaku menurut Hukum; 
 
3. Menyatakan dan/atau Menetapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.0056/YGP-LEGAL/PPJB-AV/VIII/2022  yang dibuat dan tandatangani Penggugat II (dua) dengan Tergugat Batal dan tidak berlaku menurut Hukum; 
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materill yang di alami Para Penggugat untuk seluruhnya senilai Rp.508.614.000 (lima ratus delapan juta enam ratus empat belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Berikut Rincian Kerugian Penggugat I:
? Tanggal 01 Juli 2023 Transfer untuk biaya pemesanan (booking fee) pertama senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
? Tanggal 03 Juli 2023 Transfer untuk biaya pemesanan (booking fee) kedua senilai 1.000.000 (satu juta rupiah)
? Tanggal 17 Juli 2023 Transfer Uang Muka (down payment) senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
? Tanggal 31 Juli 2023 Tranfer Tambahan I senilai 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
? Tanggal 31 Juli 2023 Tranfer Tambahan II senilai 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
? Tanggal 01 Agustus 2023 Tranfer Tambahan III senilai 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
? Tanggal 01 Agustus 2023 Tranfer Tambahan IV senilai 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
? Tanggal 01 Agustus 2023 Tranfer Tambahan V senilai 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
? Tanggal 02 Agustus 2023 Tranfer Tambahan VI senilai 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
? Tanggal 03 Agustus 2023 Pembayaran Tambahan VII Tunai/Cash senilai 13.100.000 (tiga belas juta seratus ribu rupiah)
? Total Kerugian akibat perbuatan Tergugat senilai Rp.325.100.000 (tiga ratus dua puluh lima juta seratus ribu rupiah)
 
Berikut Rincian Kerugian Penggugat II:
? Biaya Pemesanan (booking fee) senilai Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
? Uang Muka (Down Payment) senilai Rp.85.500.000 (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
? Angsuran kelebihan Tanah 6 kali Pembayaran senilai Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
? Cicilan Rumah 14 kali senilai Rp.56.014.000 (lima puluh enam juta empat belas ribu rupiah.
? Total Kerugian akibat perbuatan Tergugat senilai Rp.183.514.000 (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus empat belas rupiah)
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateril senilai Rp.1.000.000.000 ( satu miliyar rupiah);
 
6. Menghukum Tergugat berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata Jo. Stb. No. 22/1848 memerintahkan dan menetapkan kepada Tergugat agar membayar Bunga sebesar 6% (enam persen) dari total tuntutan kerugian Materil dan Imaterill;
 
7. Menghukum berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata, agar gugatan ini tidak kabur dan demi menghindari usaha Para Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka Para Penggugat mohon agar dapat diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag):
? Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk kiranya sudi:
• Meletakan sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan berikut segala isinya diketahui berkedudukan di Ruko Bizhub Blok RA-3, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
 
? Para Penggugat, Memohon Kepada Majelis Hakim, untuk kiranya sudi:
• Meletakkan Sita Jaminan, terhadap harta benda, baik yang bergerak maupun harta benda yang tidak bergerak milik Tergugat yang akan ditentukan dikemudian hari pasca putusan berkekuatan hukum tetap.
 
8. Bahwa Para Penggugat juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet; 
 
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak