Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.B/2025/PN Cbi 1.ADHI AKBAR IDIANTO
2.ANITA DIAN WARDHANI,SH
3.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
WIDYA NURHIDAYAT Alias DIDIK Bin DJASIMIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 381/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2497A/M.2.18.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
2ANITA DIAN WARDHANI,SH
3Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDYA NURHIDAYAT Alias DIDIK Bin DJASIMIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

---Bahwa Terdakwa WIDYA NURHIDAYAT Alias DIDIK Bin DJASIMIN (alm) (alm), pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022, sekira Jam 15.11 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah kontrakan saya yang beralamat di Perumahan Sentul City "Taman Yunani Sentul City" Jl. Tarumanegara No. 76, Sentul City Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuaut kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya terdakwa kenal dengan Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE melalui Sdr. AGUS SETIYO BUDIMAN tersangka baru bertemu langsung dengan Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022, sekira Jam 13.00 Wib, dirumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Sentul City "Taman Yunani Sentul City" Jl. Tarumanegara No. 76, Sentul City Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, bahwa pada saat itu Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE diantar kedua orang tuanya dan dihadiri oleh Sdr. AGUS SETIYO BUDIMAN, lalu Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE menyampaikan meminta bantuan kepada terdakwa untuk membantu memenangkan Kasasi di MA, dan tersangka menyempaikan kepada Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE dengan meyakinkan kepada Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE dengan mengatakan bahwa tersangka hanya dekat dengan orang dalam "orang MA" hantu-hantu (hakim-hakim),karena ada lima saudara yang bekerja di MA sampai dengan saat ini salah satunya Sdr. GALIH (Ajudan wakil ketua MA, Sdr. ARIK (Panitia penyelenggara ujian hakim di pusdiklat megamendung) dan Sdri. CICI (Protokoler ketua MA), Sdr. GIAT (Kamar Pidana), dan terdakwa menyampaikan kepada Sdr. FANNI LAUREN CHRISTIE "LEWAT SAYA SEMUA SAYA ATUR DAN MONITOR SAMPAI KASUS INI SELESAI DAN MENANG, MBA GAK USAH HAWATIR SAYA MONITOR TERUS", dan terdakwa menyampaikan Saya akan mendekati hakim-hakim dulu untuk gelar perkara" agar terdakwa dapat memenangkan mengurus perkara kasasi di MA terkait pembagian hasil hotel PT. INDO BALI MAKMUR JAYA di Mahkamah Agung, atas kata-kata terdakwa tersebut Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE yakin dan percaya kepada terdakwa lalu menyerahkan uang kepada Sdr. WIDYA NURHIDAYAT Alias DIKDIK untuk uang memenangkan kasasi di MA kepada:

1. Sdr. WIDYA NURHIDAYAT Bank Mandiri No Rek: 1330016655474 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), tgl 09 Januari 2022. Dilakukan di rumah Sdr. WIDYA NURHIDAYAT Alias DIKDIK yang beralamat di Perumahan Sentul City "Taman Yunani Sentul City JL. Tarumanegara No. 76, Sentul City Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor.

2. Sdr. WIDYA NURHIDAYAT Bank Mandiri No Rek: 1330016655474 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), tgl 17 Januari 2022. Dilakukan di rumah makan Kabayan Sentul City Kec. Babakan Madang.

3. Sdr. WIDYA NURHIDAYAT Bank Mandiri No Rek : 1330016655474 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), tgl 15 Agutus 2022. Dilakukan di Hotel Swise Bell Kalibata Jakarta Serlatan.

4. Sdr. WIDYA NURHIDAYAT Bank Mandiri No Rek: 1330016655474 sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah), tgl 2 Pebruari 2022.

5. Sdr. WIDYA NURHIDAYAT Bank Mandiri No Rek: 1330016655474 sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah), tgl 10 Pebruari 2022.

Dengan total penyerahan uang yaitu sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyar delapan ratus juta rupiah).

 

Bahwa uang yang diterima oleh tersangka untuk pengurusan kasasi di MA sebagian tersangka serahkan kapada Sdr. AGUS SETYO BUDIMAN untuk pemberian komisi atas permintaan Sdr. AGUS SETYO BUDIMAN kepada tersangka dan sisanya digunakan untuk kepentingan terdakwa, bahwa ternyata kemudian permohonan kasasi Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE pada MA putusannya "DITOLAK" tidak diterima dan putusan tersebut tersangka ketahui pada tanggal 26 Agustus 2022, dan oleh karena tersangka tidak berhasil memenangkan perkara kasasi yang diminta oleh Sdri. FANNI LAUREN CHRITSIE dan tidak benar yang dikatakan oleh terdakwa bahwa dapat memenangkan perkara tersebut maka sdri FANNI LAUREN CHRISTIE meminta pengembalian uang dan terdakwa tidak dapat mengembalikan uang yang telah diterimanya, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE mengalami kerugian uang sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyar delapan ratus juta rupiah).

 

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA:

 

---Bahwa Terdakwa WIDYA NURHIDAYAT Alias DIDIK Bin DJASIMIN (alm) (alm), pada tanggal 09 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022,, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Perumahan Sentul City "Taman unan Sentul City Jt. Tarumanegara No. 76, Sentul City Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, atau vehdak-hidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Clbineng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan mekawan ekum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi bukan karena kojahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya terdakwa kenal dengan Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE melalui Sdr. AGUS SETIYO BUDIMAN tersangka baru bertemu langsung dengan Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022, sekira Jam 13.00 Wib, dirumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Sentul City Taman Yunani Sentul City Jl. Tarumanegara No. 76, Sentul City Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, bahwa pada saat itu Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE diantar kedua orang tuanya dan dihadiri oleh Sdr. AGUS SETIYO BUDIMAN, lalu Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE menyampaikan meminta bantuan kepada terdakwa untuk membantu memenangkan Kasasi di MA, dan tersangka menyampaikan kepeda Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE dengan mengatakan bahwa tersangka hanya dekat dengan orang dalam "orang MA hantu-hantu (hakim-hakim), dan terdakwa menyampaikan kepada Sdr. FANNI LAUREN CHRISTIE LEWAT SAYA SEMUA SAYA ATUR DAN MONITOR SAMPAI KASUS INI SELESAI DAN MENANG, MBA GAK USAH HAWATIR SAYA MONITOR TERUS", dan terdakwa menyampaikan Saya akan mendekati hakim-hakim dulu untuk gelar perkara" agar terdakwa dapat memenangkan mengurus perkara kasasi di MA terkait pembagian hasil hotel PT. INDO BALI MAKMUR JAYA di Mahkamah Agung, dan terdakwa meminta uang untuk menjalankan rencananya tersebut, lalu Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE menyerahkan uang kepada Sdr. WIDYA NURHIDAYAT Alias DIKDIK untuk uang memenangkan kasasi di MA kepada:

 

 

 

 

L Sdr. WIDYA NURHIDAYAT Bank Mandiri No Rek: 1330016655474 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), tgl 09 Januari 2022. Dilakukan di rumah Sdr. WIDYA NURHIDAYAT Alias DIKDIK yang beralamat di Perumahan Sentul City "Taman Yunani Sentul City" Jl. Tarumanegara No. 76, Sentul City Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor.

2. Sdr. WIDYA NURHIDAYAT Bank Mandiri No Rek: 1330016655474 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), tgl 17 Januari 2022. Dilakukan di rumah makan Kabayan Sentul City Kec. Babakan Madang.

3. Sdr. WIDYA NURHIDAYAT Bank Mandiri No Rek: 1330016655474 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), tgl 15 Agutus 2022. Dilakukan di Hotel Swise Bell Kalibata Jakarta Serlatan.

4. Sdr. WIDYA NURHIDAYAT Bank Mandiri No Rek: 1330016655474 sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah), tgl 2 Pebruari 2022.

5. Sdr. WIDYA NURHIDAYAT Bank Mandiri No Rek : 1330016655474 sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah), tgl 10 Pebruari 2022.

Dengan total penyerahan uang yaitu sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyar delapan ratus juta rupiah)

 

Bahwa uang yang diterima oleh tersangka untuk pengurusan kasasi di MA sebagian tersangka serahkan kapada Sdr. AGUS SETYO BUDIMAN untuk pemberian komisi atas permintaan Sdr. AGUS SETYO BUDIMAN kepada tersangka dan sisanya digunakan untuk kepentingan terdakwa, bahwa ternyata kemudian permohonan kasasi Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE pada MA putusannya "DITOLAK" tidak diterima dan putusan tersebut tersangka ketahui pada tanggal 28

diminta oleh Sdri. FANNI LAUREN CHRITSIE dan tidak benar yang dikatakan oleh terdakwa bahwa dapat memenangkan perkara tersebut maka sdri FANNI LAUREN CHRISTIE meminta pengembalian uang dan terdakwa tidak dapat mengembalikan uang yang telah diterimanya, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut Sdri. FANNI LAUREN CHRISTIE mengalami kerugian uang sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyar delapan ratus juta rupiah).

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagalmana dlatur dan dlancam pldana dalam pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya