INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 485/Pdt.G/2025/PN Cbi | BUDI JONATAN | GUSMELLI OEYOEB | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 485/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1) Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2) Menyatakan TERGUGAT telah lalai memenuhi Surat Perjanjian Penitipan Uang dan telah melakukan Wanprestasi;
3) Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengganti segala biaya, kerugian dan bunga kepada PENGGUGAT yang rinciannya sebagai berikut :
a) Membayar dan Mengganti Biaya yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
b) Membayar dan mengganti Kerugian dari Pinjaman Pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
c) Membayar dan Mengganti Bunga 10% Perbulan dengan perhitungan Telat selama 26 (dua puluh enam) bulan sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta)
4) Menyatakan total keseluruhan kerugian yang terdiri dari Pokok Pinjaman, Biaya, Bunga dan kerugian adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan TERGUGAT;
5) Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) per-hari setiap hari secara tunai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Atas setiap pelanggaran atau kelalaian terhadap sebagian atau seluruh isi putusan ini;
6) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sebidang Tanah beserta segala Bangunan diatasnya milik TERGUGAT, yang terletak di Perum Puri Citayem Permai 10/19, RT/RW : 003/010, Kelurahan Rawapanjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 193 dengan Luas tanah sebesar 60 m2 (enam puluh meter persegi) yang terdaftar atas nama TERGUGAT (Gusmelli Oeyoeb);
7) Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
8) Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang ditimbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
