Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
520/Pid.B/2024/PN Cbi 1.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
1.AGUS TRIYADI BIN NADZAR
2.MAULANA MUMTAZAR BIN USMAN
3.SLAMET RIYADI BIN SA'ID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 520/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3172/M.2.18.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2SEPTI CHAERIYAH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS TRIYADI BIN NADZAR[Penahanan]
2MAULANA MUMTAZAR BIN USMAN[Penahanan]
3SLAMET RIYADI BIN SA'ID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa terdakwa AGUS TRIYADI Bin NADZAR bersama terdakwa MAULANA MUMTAZAR Bin USMAN dan terdakwa SLAMET RIYADI Bin SA’ID pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar jam 18.50 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berlokasi di Gedung Farmasi RS Eka Hospital Cibubur di Jalan Raya Kota Wisata Kavling V2, Desa Nagrak, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 18.50 Wib saat terdakwa AGUS TRIYADI Bin NADZAR mengetahui bahwa terdakwa SLAMET RIYADI Bin SA’ID mendapat plotingan di Gudang Farmasi, kemudian terdakwa MAULANA MUMTAZAR Bin USMAN dengan terdakwa AGUS TRIYADI Bin NADZAR berniat melakukan pengambilan obat tramadol dan obat zaldiar. Selanjutnya sebelum menuju ke gudang farmasi, terdakwa AGUS TRIYADI Bin NADZAR mengajak terdakwa SLAMET RIYADI Bin SA’ID. Setelah sampai di gudang farmasi, para terdawa berpura-pura membersihkan dalam gudang farmasi, selanjutnya para terdakwa mengambil obat tramadol dan obat zaldiar yang ada di rak obat, lalu obat tramadol dan obat zaldiar tersebut terdakwa AGUS TRIYADI Bin NADZAR masukan ke dalam kantong plastik sampah, lalu para terdakwa membawa plastik sampah tersebut ke janitor radiologi. Saat sudah di janitor radiologi, para terdakwa menggunakan obat tramadol dan obat zaldiar bersama-sama.
  • Bahwa peran terdakwa AGUS TRIYADI Bin NADZAR saat melakukan pengambilan obat tramadol dan obat zaldiar adalah berpura-pura membersihkan gudang farmasi, selanjutnya peran terdakwa MAULANA MUMTAZAR Bin USMAN dan terdakwa SLAMET RIYADI Bin SA’ID melakukan pencurian obat tramadol dan obat zaldira yang ada di rak obat.
  • Bahwa tujuan para terdakwa mengkonsumsi obat tramadol dan obat zaldiar agar badan selalu segar dan tidak capek.
  • Bahwa para terdakwa mengetahui jika obat tramadol dan obat zaldira dapat membuat badan segar dan tidak capek, dari teman yang sudah keluar dari RS Eka Hospital.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui dari bagian farmasi RS Eka Hospital Cibubur, obat tramadol yang hilang sebanyak 200 cap dan obat zaldiar yang hilang sebanyak 1.116 tab, dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal

Jenis Obat

Jumlah Obat Hilang

Harga Obat 1 Tab

Total Kerugian

01 April 2024

Zaldiar

20 tab

Rp.18.740,-

Rp. 374.800,-

02 April 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

03 April 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

04 April 2024

10 tab

Rp. 187.400,-

05 April 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

06 April 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

07 April 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

08 April 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

09 April 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

10 April 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

11 April 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

19 April 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

21 April 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

23 April 2024

26 tab

Rp. 487.240,-

25 April 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

26 April 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

27 April 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

28 April 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

02 Mei 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

03 Mei 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

05 Mei 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

07 Mei 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

08 Mei 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

14 Mei 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

19 Mei 2024

20 tab

Rp. 374.800,-

21 Mei 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

22 Mei 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

23 Mei 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

24 Mei 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

28 Mei 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

30 Mei 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

02 Juni 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

05 Juni 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

06 Juni 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

07 Juni 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

14 Juni 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

15 Juni 2024

30 tab

Rp. 562.200,-

16 Juni 2024

20 tab

Rp. 374.800,-

23 April 2024

Tramadol

20 tab

Rp.1.130,-

Rp. 22.600,-

27 April 2024

10 tab

Rp. 11.300,-

28 April 2024

10 tab

Rp. 11.300,-

03 Mei 2024

10 tab

Rp. 11.300,-

05 Mei 2024

10 tab

Rp. 11.300,-

07 Mei 2024

10 tab

Rp. 11.300,-

08 Mei 2024

10 tab

Rp. 11.300,-

23 Mei 2024

10 tab

Rp. 11.300,-

28 Mei 2024

10 tab

Rp. 11.300,-

30 Mei 2024

10 tab

Rp. 11.300,-

02 Juni 2024

20 tab

Rp. 22.600,-

03 Juni 2024

10 tab

Rp. 11.300,-

05 Juni 2024

10 tab

Rp. 11.300,-

06 Juni 2024

10 tab

Rp. 11.300,-

07 Juni 2024

10 tab

Rp. 11.300,-

14 Juni 2024

10 tab

Rp. 11.300,-

16 Juni 2024

10 tab

Rp. 11.300,-

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, RS Eka Hospital mengalami kerugian sebesar Rp.21.225.000,- (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa AGUS TRIYADI Bin NADZAR bersama terdakwa MAULANA MUMTAZAR Bin USMAN dan terdakwa SLAMET RIYADI Bin SA’ID tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya