Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2025/PN Cbi Jalludin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jalludin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Kabupaten Bogor tanggal 11 Juni 2001 telah meninggal dunia seorang bernama MAJA sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 400.12.3.1/142/IV/2025 yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui oleh Desa Cipelang  Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor;
  3. Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak