Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
709/Pid.B/2024/PN Cbi 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.ANITA DIAN WARDHANI, SH
3.SUKANDA, SH, MH
4.HAYOMI SAPUTRA, SH
5.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
FITRI HANDAYANI alias ANNE Binti ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 709/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4480/M.2.18/EOH.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2ANITA DIAN WARDHANI, SH
3SUKANDA, SH, MH
4HAYOMI SAPUTRA, SH
5DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI HANDAYANI alias ANNE Binti ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Primair:

-----Bahwa terdakwa Fitri Handayani selaku Account Officer Consumer pada Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembanntu (KCP) Cibinong berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah No.050/SK/DIR-DSD/2022, tanggal 01 Maret 2022, pada akhir tahun 2022 atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di kantor Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah KCP Cibinong yang beralamat di Ruko Cibinong City Center Jalan Teger Beriman No.28 Pakansari Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya disuatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan barang tersebut ada dalam penguasannya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------

 

  • Pada bulan Mei tahun 2022 terdakwa Fitri Handayani mulai  bekerja selaku Account Officer Consumer pada Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembanntu (KCP) Cibinong berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah No.050/SK/DIR-DSD/2022, tanggal 01 Maret 2022, dengan tugas dan tangungjawab sebagai berikut :

-   Mengurus  Memorandum of Understanding (MOU) antara perusahaan yang ingin melakukan pinjaman kepada Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah.

-   Mengurus kelengkpan dokumen bagi calon nasabah yang ingin melakukan proses pinjaman

-   Membantu nasabah dalam melengkapi dokumen hingga tahap approval

 

Bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya terdakwa Fitri Handayani harus sesuai dengan ketentuan dengan Undang-Undang Perbankan Syariah dan ketentuan intern Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah  serta tugas dan tangung jawab yang melakat pada diri terdakwa Fitri handayani selaku Account Officer Consumer, dimana dalam menjalankan tugasnya terdakwa Fitri Handayani bertangungjawab kepada Kepala Kantor  Cabang Pembantu  dan terdakwa Fitri Handayani mendapat gaji Rp. 4.527.232.- (empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) per bulan.

 

-  Bahwa kemudian terdakwa Fitri Handayani yang menjabat selaku Account Officer Consumer pada Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cibinong dalam melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan tugas dan tangungjawab yang melakat kepada dirinya atau terdakwa Fitri Handayani telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu ketika terdakwa Fitri Handayani menerima  8 (delapan) nasabah yang mengajukan pinjaman kredit masing-masing atas nama :

1. Hermansyah yang melakukan kredit pemindah bukuan Rp. 77.400.000. (tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 29 September 2022

2. Ati Susanti yang melakukan kredit pemindah bukuan Rp. 83.152.500. ( delapan puluh tiga juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 30 September 2022

3. Muhamad Sahbani  yang mengajukan pinjaman Rp. 61.800.000.- (enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 28 Oktober 2022

4. Yayan Mulyani yang mengajukan pinjaman Rp. 90.000.000.- (sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 11 November 2022.

5. Teti Herawati yang mengajukan pinjaman Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 15 November 2022.

6. Teti Kusmawati yang mengajukan pinjaman Rp. 83.000.000.- (delapan puluh tiga juta rupiah) 15 November 2022.

7. Imas Mastriah yang mengajukan pinjaman Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) 22 November 2022

8. Muhamad Zuhdi yang mengajukan pinjaman Rp. 400.000.000. (empat ratus juta rupiah) 2 Desember 2022.

 

-  Selanjutnya pengajuan kreidt  ke 8 (delapan) nasabah di tersebut diproses oleh terdakwa dan para nasabah harus membuat Rek. Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah, kemudian pengajuan kredit para nasabah diproses kurang lebih 14 hari kerja  dan setelah persyaratan lengkap dan disetujui oleh pihak Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah, maka pinjaman kredit ke 8 (delapan) nasabah cair dan uangnya  dimasukkan ke masing-masing Rek. 8 (delapan) nasabah oleh terdakwa Fitri Hadayani dan setelah uang masuk ke Rek, terdakwa Fitri Handayani tidak memberitahu ke 8 (delapan) nasabah bahwa uang tersebut sudah cair, bahkan ketika para nasabah menanyakan tentang pencairan uang, terdakwa Fitri Handayani memberi informasi bohong yaitu: bahwa pinjaman belum cair, dan juga terdakwa Fitri Handayani berpesan kepada kepada 8 (delapan) nasabah apabila ada pemberitahun  M banking  supaya ke 8 (delapan) nasabah mengirimkan kembali  kode One Time Password (OTP) kepada terdakwa Fitri Handayani dan jangan memberitahukan kode One Time Password (OTP) kepada siapapun.

 

-  Kemudian setelah terdakwa Fitri Hadayani menerima One Time Password (OTP) dari ke 8 (delapan) nasabah, lalu  membuka aplikasi Mbangking  milik ke ke 8 (delapan) nasabah tersebut dan digunakan untuk membuat username dan Password dan setelah M banking ke 8 (delapan) nasabah aktif kemudian terdakwa Fitri Handayani mentransfer uang ke 8 (delapan) nasabah ke masing-masing atas nama: Siska Oktavia, Rina Robiana, Sarta, Susanti, Maulana Dwiyandra, Siti Chairunisa, Soraya Saptarina, Neneng Yulinati, Nisrina Putri, Dwiyadini, Dinda Absarina, Riyan Nur, Fitri Hadayani, sejumlah Rp. 1.556.907.620.- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah), dan untuk No rek  nama-nama tersebut ada yang Rek-nya dipijman oleh terdakwa Fitri Handayani dan ada juga No.Rek yang dibuat oleh terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan dan seijin orang yang bersangkutan, dan setelah uang masuk ke Rek nama-nama tersebut diatas selajutnya di transfer kembali ke Rek. BCA No.1740132471 a.n  Fitri Handyani dan berdasarkan hasil audit intern Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah akibat perbutan terdakwa Fitri Handayni, Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah mengalami kerugian Rp. Rp. 1.556.907.620.- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah).- atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.----------------------------------------

 

- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

Subsidiair

----- Bahwa terdakwa Fitri Handayani pada akhir tahun 2022 atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di kantor Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah KCP Cibinong yang beralamat di Ruko Cibinong City Center Jalan Teger Beriman No.28 Pakansari Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya disuatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan barang tersebut ada dalam penguasannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada bulan Mei tahun 2022 terdakwa Fitri Handayani mulai  bekerja selaku Account Officer Consumer pada Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembanntu (KCP) Cibinong, selanjutnya dalam melaksanakan pekerjaannya terdakwa Fitri Handayani  telah mengambil uang  ke 8 (delapan) nasabah yang mengajukan pinjaman kredit tanpa seijin atau sengatahuan ke 8 (delapan) nasabah masing-masing atas nama :

1. Hermansyah yang melakukan kredit pemindah bukuan Rp. 77.400.000. (tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 29 September 2022

2. Ati Susanti yang melakukan kredit pemindah bukuan Rp. 83.152.500. ( delapan puluh tiga juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 30 September 2022

3. Muhamad Sahbani  yang mengajukan pinjaman Rp. 61.800.000.- (enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 28 Oktober 2022

4. Yayan Mulyani yang mengajukan pinjaman Rp. 90.000.000.- (sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 11 November 2022.

5. Teti Herawati yang mengajukan pinjaman Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 15 November 2022.

6. Teti Kusmawati yang mengajukan pinjaman Rp. 83.000.000.- (delapan puluh tiga juta rupiah) 15 November 2022.

7. Imas Mastriah yang mengajukan pinjaman Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) 22 November 2022

8. Muhamad Zuhdi yang mengajukan pinjaman Rp. 400.000.000. (empat ratus juta rupiah) 2 Desember 2022.

 

-  Selanjutnya pengajuan kreidt  ke 8 (delapan) nasabah di tersebut diproses oleh terdakwa dan para nasabah harus membuat Rek. Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah, kemudian pengajuan kredit para nasabah diproses kurang lebih 14 hari kerja  dan setelah persyaratan lengkap dan disetujui oleh pihak Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah, maka pinjaman kredit ke 8 (delapan) nasabah cair dan uangnya  dimasukkan ke masing-masing Rek. 8 (delapan) nasabah oleh terdakwa Fitri Hadayani dan setelah uang masuk ke Rek, terdakwa Fitri Handayani tidak memberitahu ke 8 (delapan) nasabah bahwa uang tersebut sudah cair, bahkan ketika para nasabah menanyakan tentang pencairan uang, terdakwa Fitri Handayani memberi informasi bohong yaitu: bahwa pinjaman belum cair, dan juga terdakwa Fitri Handayani berpesan kepada kepada 8 (delapan) nasabah apabila ada pemberitahun  M banking  supaya ke 8 (delapan) nasabah mengirimkan kembali  kode One Time Password (OTP) kepada terdakwa Fitri Handayani dan jangan memberitahukan kode One Time Password (OTP) kepada siapapun.

 

-  Kemudian setelah terdakwa Fitri Hadayani menerima One Time Password (OTP) dari ke 8 (delapan) nasabah, lalu  membuka aplikasi Mbangking  milik ke ke 8 (delapan) nasabah tersebut dan digunakan untuk membuat username dan Password dan setelah M banking ke 8 (delapan) nasabah aktif kemudian terdakwa Fitri Handayani mentransfer uang ke 8 (delapan) nasabah ke masing-masing atas nama: Siska Oktavia, Rina Robiana, Sarta, Susanti, Maulana Dwiyandra, Siti Chairunisa, Soraya Saptarina, Neneng Yulinati, Nisrina Putri, Dwiyadini, Dinda Absarina, Riyan Nur, Fitri Hadayani, sejumlah Rp. 1.556.907.620.- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah), dan untuk No rek  nama-nama tersebut ada yang Rek-nya dipijman oleh terdakwa Fitri Handayani dan ada juga No.Rek yang dibuat oleh terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan dan seijin orang yang bersangkutan, dan setelah uang masuk ke Rek nama-nama tersebut diatas selajutnya di transfer kembali ke Rek. BCA No.1740132471 a.n  Fitri Handyani, selanjutnya uang sejumlah ati, Nisrina Putri, Dwiyadini, Dinda Absarina, Riyan Nur, Fitri Hadayani, sejumlah Rp. 1.556.907.620.- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) tanpa seijin ke 8 nasabah atau pihak Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Fitri Handayani, dan berdasarkan hasil audit intern Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah akibat perbutan terdakwa Fitri Handayni, Bank Jabar dan Banten (BJB) Syariah mengalami kerugian Rp. Rp. 1.556.907.620.- (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah).- atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.-------------------------------------------------------------------

 

-   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya