Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2025/PN Cbi MASNAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nomor Induk Kependudukan pada Akta Kelahiran Anak Pemohon pada akta  kelahiran anak  Pemohon yakni kutipan akta Kelahiran dengan Nomor 3201-LT-13082021-0153 yang diterbitkan dan di tanda tangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil  Kabupaten Bogor tertanggal 13 Agustus 2021. Yang semula dengan Nomor Induk Kependudukan 3201104506210001 dikarenakan Nomor Induk tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan untuk anak PEREMPUAN;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nomor Induk Kependudukan pada Akta Kelahiran Anak Pemohon pada akta  kelahiran anak  Pemohon yakni kutipan akta Kelahiran dengan Nomor 3201-LT-13082021-0153 yang diterbitkan dan di tanda tangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil  Kabupaten Bogor tertanggal 13 Agustus 2021. Yang semula dengan Nomor Induk Kependudukan 3201104506210001 dikarenakan Nomor Induk tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan untuk anak PEREMPUAN;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perubahan Nomor Induk Kependudukan anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak