| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa IRUL/KHOIRUL pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di GOR PAKANSARI, Kec Cibinong, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, menggelar lapak dagangan,mendirikan warung tenda, warung semipermanen dan/atau sejenisnya dan berdagang di trotoar/pendistrian, badan jalan/bahu jalan/daerah milik jalan/ruang milik jalan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- menggelar lapak dagangan,mendirikan warung tenda, warung semipermanen dan/atau sejenisnya dan berdagang di trotoar/pendistrian, badan jalan/bahu jalan/daerah milik jalan/ruang milik jalan;
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 47 Jo. Pasal 13 ayat 1 huruf a Perda No. 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat serta Perlindungan masyarakat. |