Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/2024/PN Cbi 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2.Agung Setiawan
1.RIDWAN Als IWAN Bin IYAS (Alm)
2.MUHAMAD NABIL ALS RAWING BIN EGIS
3.YAZID BUSTOMI ALS YAZID BIN MAMAT (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 343/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2023/M.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Als IWAN Bin IYAS (Alm)[Penahanan]
2MUHAMAD NABIL ALS RAWING BIN EGIS[Penahanan]
3YAZID BUSTOMI ALS YAZID BIN MAMAT (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I RIDWAN Als IWAN Bin IYAS ( Alm ) bersama Terdakwa II MUHAMAD NABIL Als RAWING Bin EGIS  dan Terdakwa III YAZID BUSTOMI Als YAZID Bin MAMAT (Alm) serta Sdr MUHAMAD FERDI ( yang belum di tangkap oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia ) pada hari Selasa tanggal 02 April tahun 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Samping Rumah Terdakwa I di Kampung Ngasuh Rt.002 Rw.003 Desa Curug Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong Para Terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimemiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

Berawal Terdakwa I melihat 1(satu) unit Sepeda motor Merk Honda Warna Green Tahun 2024 No. Pol : F 6864 FJF yang terparkir di sampimg rumah Terdakwa I yang bukan milik Terdakwa I yang Terdakwa I tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut, kemudian Terdakwa I mempunyai ide/gagasan untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjudnya Terdakwa I menyampaikan ide/gagasan tersebut kepada Terdakwa II dan Terdakwa III serta Sdr Muhamad Ferdi, hal tersebut di sepakati, kemudian Terdakwa I membagi tugas mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa III mengawasi keadaan dari depan rumah Terdakwa I, Sdr Muhamad Ferdi mengawasi dari belakang rumah Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II yang mengambil sepeda motor tersebut, setelah Tedakwa I membagi tugas untuk mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa II langsung mengambil 1(satu) unit Sepeda motor Merk Honda Warna Green Tahun 2024 No. Pol : F 6864 FJF No.Rangka : MH1JM9138RK564996 No. Mesin : JM91E3562379, berikut 1(satu) buah tas kecil warna hitam yang berisikan 1(satu) Lembar STNK Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Green Tahun 2024 No. Pol : F 6864 FJF No.Rangka : MH1JM9138RK564996 No.Mesin : JM91E3562379 Atas Nama IPAN HERDIANSYAH Alamat Kp.Ngasuh Rt.006/003 Desa Curug Kec.Jasinga Kab.Bogor, 1(satu) buah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP) No Nik : 3201192610990004 Atas Nama IPAN HERDIANSYAH, 1(satu) buah Kartu NPWP dengan No : 532177680434000 Atas Nama IPAN HERDIANSYAH, dan 1(satu) buah Kartu ATM Bank BRI No Rek : 480001022052536 Atas Nama TATI yang tersimpan dibawah jok sepeda motor tersebut tanpa izin dari pemiliknya Saksi Ipan Herdiansyah dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci berbentuk huru T yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Terdakwa II, setelah Terdakwa II berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, oleh Terdakwa II sepeda motor tersebut langsung di bawa meninggalkan tempat tersebut di atas bersama Terdakwa I dan Terdakwa III serta Sdr Muhamad Ferdi .

      

   Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III serta Sdr Muhamad Ferdi Saksi Ipan Herdiansyah mengalami kerugian materiil setidaknya lebih dari Rp. 19.000.000,00 ( sembilan belas juta rupiah ) .

 

   ------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya