Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.B/2025/PN Cbi 1.JESICA SIANTURI, S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
RENDY PRATAMA BIN ACTA VANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 391/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2603/M.2.18/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JESICA SIANTURI, S.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY PRATAMA BIN ACTA VANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa RENDY PRATAMA Bin ACTA VANDI pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang beralamat di Toko Digimap D/a Mall Living World Perum Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Bahwa Terdakwa berkerja sebagai karyawan di PT. MITRA ZONA ADI PERKASA yang di bagian Store Supervisor yang sudah berkerja selama 6 tahun dan setiap bulannya Terdakwa menerima gaji kurang lebih sebesar Rp. 6.243.000,- (enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan juga uang jabatan kurang lebih sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SAUTMONO, Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa ketika Saksi sedang melakukan pengecekan stok barang yang ada di Toko Digimap yang ternyata tidak sama dengan stok yang ada di sistem. Setelah mengetahui hal tersebut, Saksi SAUTMONO langsung melaporkan hal tersebut kepada pimpinan bahwa terdapat barang yang hilang. Kemudian Terdakwa dipanggil dan pada saat dipanggil, Terdakwa langsung mengakui telah mengambil dan menjual barang milik PT. MITRA ZONA ADI PERKASA berupa 4 (empat) unit handphone merek iPhone dan 1 (satu) unit laptop merek Apple.

Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 4 (empat) unit handphone iPhone tersebut ialah dengan cara memasukan 4 (empat) unit handphone merek iPhone yang ke dalam tas milik Terdakwa. Lalu Terdakwa membawa pulang 4 (empat) iPhone tersebut dan dijual secara online tanpa izin dari PT. MITRA ZONA ADI PERKASA dengan total keuntungan sekitar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).

Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 1 (satu) unit Laptop merek Apple tersebut ialah menjualnya kepada seseorang di TOKO DIGIMAP yang terletak di Mall Living World Perum Kota Wisata dengan harga sekitar Rp. 30.400.000.- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) namun uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada PT. MITRA ADI ZONA PERKASA melainkan Terdakwa simpan dan Terdakwa nikmati sendiri tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. MITRA ZONA ADI PERKASA.

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang berupa 4 (empat) unit handphone merek iPhone dan 1 (satu) unit Laptop merek Apple tanpa adanya izin dan tanpa sepengetahuan dari pimpinan Terdakwa.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut menyebabkan kerugian bagi PT. MITRA ZONA ADI PERKASA sebesar kurang lebih Rp. 66.495.000.- (enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp.60.400.000.- (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah) dari penjualan 4 (empat) unit handphone merek iPhone dan 1 (satu) unit Laptop merek Apple dan hasil penjualan tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

 

Atau

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa RENDY PRATAMA Bin ACTA VANDI pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang beralamat di Toko Digimap D/a Mall Living World Perum Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Bahwa Terdakwa berkerja sebagai karyawan di PT. MITRA ZONA ADI PERKASA yang di bagian Store Supervisor yang sudah berkerja selama 6 tahun dan setiap bulannya Terdakwa menerima gaji kurang lebih sebesar Rp. 6.243.000,- (enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan juga uang jabatan kurang lebih sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SAUTMONO, Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa ketika Saksi sedang melakukan pengecekan stok barang yang ada di Toko Digimap yang ternyata tidak sama dengan stok yang ada di sistem. Setelah mengetahui hal tersebut, Saksi SAUTMONO langsung melaporkan hal tersebut kepada pimpinan bahwa terdapat barang yang hilang. Kemudian Terdakwa dipanggil dan pada saat dipanggil, Terdakwa langsung mengakui telah mengambil dan menjual barang milik PT. MITRA ZONA ADI PERKASA berupa 4 (empat) unit handphone merek iPhone dan 1 (satu) unit laptop merek Apple.

Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 4 (empat) unit handphone iPhone tersebut ialah dengan cara memasukan 4 (empat) unit handphone merek iPhone yang ke dalam tas milik Terdakwa. Lalu Terdakwa membawa pulang 4 (empat) iPhone tersebut dan dijual secara online tanpa izin dari PT. MITRA ZONA ADI PERKASA dengan total keuntungan sekitar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).

Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 1 (satu) unit Laptop merek Apple tersebut ialah menjualnya kepada seseorang di TOKO DIGIMAP yang terletak di Mall Living World Perum Kota Wisata dengan harga sekitar Rp. 30.400.000.- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) namun uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada PT. MITRA ADI ZONA PERKASA melainkan Terdakwa simpan dan Terdakwa nikmati sendiri tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. MITRA ZONA ADI PERKASA.

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang berupa 4 (empat) unit handphone merek iPhone dan 1 (satu) unit Laptop merek Apple tanpa adanya izin dan tanpa sepengetahuan dari pimpinan Terdakwa.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut menyebabkan kerugian bagi PT. MITRA ZONA ADI PERKASA sebesar kurang lebih Rp. 66.495.000.- (enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp.60.400.000.- (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah) dari penjualan 4 (empat) unit handphone merek iPhone dan 1 (satu) unit Laptop merek Apple dan hasil penjualan tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

 

Atau

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa RENDY PRATAMA Bin ACTA VANDI pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang beralamat di Toko Digimap D/a Mall Living World Perum Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Bahwa Terdakwa berkerja sebagai karyawan di PT. MITRA ZONA ADI PERKASA yang di bagian Store Supervisor yang sudah berkerja selama 6 tahun dan setiap bulannya Terdakwa menerima gaji kurang lebih sebesar Rp. 6.243.000,- (enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan juga uang jabatan kurang lebih sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SAUTMONO, Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa ketika Saksi sedang melakukan pengecekan stok barang yang ada di Toko Digimap yang ternyata tidak sama dengan stok yang ada di sistem. Setelah mengetahui hal tersebut, Saksi SAUTMONO langsung melaporkan hal tersebut kepada pimpinan bahwa terdapat barang yang hilang. Kemudian Terdakwa dipanggil dan pada saat dipanggil, Terdakwa langsung mengakui telah mengambil dan menjual barang milik PT. MITRA ZONA ADI PERKASA berupa 4 (empat) unit handphone merek iPhone dan 1 (satu) unit laptop merek Apple.

Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 4 (empat) unit handphone iPhone tersebut ialah dengan cara memasukan 4 (empat) unit handphone merek iPhone yang ke dalam tas milik Terdakwa. Lalu Terdakwa membawa pulang 4 (empat) iPhone tersebut dan dijual secara online tanpa izin dari PT. MITRA ZONA ADI PERKASA dengan total keuntungan sekitar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).

Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 1 (satu) unit Laptop merek Apple tersebut ialah menjualnya kepada seseorang di TOKO DIGIMAP yang terletak di Mall Living World Perum Kota Wisata dengan harga sekitar Rp. 30.400.000.- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) namun uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada PT. MITRA ADI ZONA PERKASA melainkan Terdakwa simpan dan Terdakwa nikmati sendiri tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. MITRA ZONA ADI PERKASA.

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang berupa 4 (empat) unit handphone merek iPhone dan 1 (satu) unit Laptop merek Apple tanpa adanya izin dan tanpa sepengetahuan dari pimpinan Terdakwa.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut menyebabkan kerugian bagi PT. MITRA ZONA ADI PERKASA sebesar kurang lebih Rp. 66.495.000.- (enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp.60.400.000.- (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah) dari penjualan 4 (empat) unit handphone merek iPhone dan 1 (satu) unit Laptop merek Apple dan hasil penjualan tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya