Dakwaan |
----------Bahwa ia terdakwa DINA RIA NAPITUPULUH pada hari Kamis tanggal 15 Mei
2025 sekitar pukul 09.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan
Mei atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Alternatif Sentul Kec Cibinong
Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah
hukum Pengadilan Negeri Cibinong, melakukan perbuatan menempatkan benda ditempat
yang dilarang dengan maksud usaha, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara
sebagai berikut:
- Menempatkan benda ditempat yang dilarang dengan maksud melakukan usaha ;
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 39 Jo. Pasal 8
huruf i Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. |