Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 03 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2025/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Jumat, 27 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H.M.ZUCHLI IMRAN PUTRA, S.H., M.H. | NURDIANA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Citra Lelang Nasional | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”) Bogor |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya ;
- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tidak sah dan dibatalkan
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat 1 untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah) dan kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 500,000,000.- ( lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1,000,000.- ( Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan
- Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |