| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 16/Pid.Pra/2026/PN Cbi | NARWASTU BOB TOLANDE | 1.KAPOLDA JAWA BARAT Cq KAPOLRES BOGOR Cq KASAT RESKRIM PPA DAN PPO Cq PENYIDIK 2.Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.Pra/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON (NARWASTU BOB TOLANDE) untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: : LP/B/2263/XII/2023/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT tanggal 05 Desember 2023, Cacat Formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 3. Menyatakan Tidak SAH dan Tidak Mempunyai kekuatan Hukum mengikat alat bukti Surat Visum Et Repertum dari Rumah sakit Umum Daerah Cibinong Nomor: 001147/RSUD.C/IFM.FK/XII/2023, tanggal 6 Desember 2023,atas nama Sdri. ARIELLA BUNGA ADRIAN; 4. Menyatakan TERMOHON Tidak memiliki Minimal 2 (Dua) Alat Bukti Yang Sah sebagaimana diwajibkan secara limitatif oleh pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana No.20 Tahun 2025; 5. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Pasal 286 KUHP lama disinkronkan Pasal 473 ayat (1) dan atau Pasal 414 UU No. 1 Tahun 2023 adalah TIDAK SAH, Cacat Prosedur, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti; 7. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka surat pemberitahuan penetapapan Tersangka nomor: B/452/I/RES.1.4/2025/ Reskrim, Polres Bogor tanggal 20 Januari 2025, beserta seluruh surat perintah turunannya (Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, serta Surat Perintah Perpanjangan Penahanan) yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah Batal demi Hukum; 8. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah TIDAK SAH, sewenang-wenang, dan melanggar hukum; 9. Memerintahkan TERMOHON untuk segera membebaskan PEMOHON (NARWASTU BOB TOLANDE) dari ruang tahanan Kepolisian Polres Kab. Bogor seketika setelah putusan ini diucapkan; 10. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan seluruh kegiatan penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo; 11. Memerintahkan TURUT TERMOHON Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk tidak melimpahkan perkara pokok ke Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA; 12. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya semula; 13. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara praperadilan ini. Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan menyidangkan permohonan pada Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
