Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
512/Pid.B/2026/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
1.AHMAD YUSUP Bin YANI
2.ANDRI Bin ACANG (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 512/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4243/M.2.18.3/Eoh.2/08/2026 (SPLIT TSK INDIYANA
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD YUSUP Bin YANI[Penahanan]
2ANDRI Bin ACANG (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia terdakwa 1 Andri Bin Acang (Alm.) bersama-sama dengan terdakwa 2 Ahmad Yusup Bin Yani pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 06.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Halaman rumah korban di Kp. Kabasiran RT. 004/001 Desa Kabasiran Kec. Parungpanjang kab. Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau  pekarangan  tertutup  yang  dilakukan  oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Awal mulanya pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 06.40 WIB terdakwa 1 Andri Bin Acang (Alm.) bersama terdakwa 2 Ahmad Yusup Bin Yani sedang berada di rumah terdakwa 1 Andri lalu terdakwa 1 Andri mengajak terdakwa 2 Ahmad Yusup untuk mencuri sepeda motor, lalu keduanya berangkat dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa 1 Andri dari kp. Ciheulang Desa Dago Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor menuju ke arah Parungpanjang, setelah sampai di Kp. Kabasiran Desa Kabasiran Kecamatan  Parung Panjang lalu terdakwa 1 Andri melihat sebuah sepeda motor merek Honda Beat warna Putih Hitam No pol : F-6125-FLQ terparkir di halaman sebuah rumah milik warga yakni saksi Qailla Naura Hidayat, lalu kedua terdakwa berhenti di depan rumah tersebut kemudian terdakwa 2 Ahmad Yusuf turun dari sepeda motor yang di tumpangi sambil membawa kunci letter T yang sudah disiapkan oleh terdakwa 1 Andri Bin Acang, kemudian terdakwa 2 mendekati sepeda motor tersebut lalu memasukan kunci letter T yang dibawa olehnya ke dalam rumah kunci dan merusak lubang kunci sepeda motor tersebut dan berusaha menghidupkan mesin sepeda motor tersebut lalu berusaha mendorong sepeda motor, dan pada saat itu saksi korban Qailla Naura Hidayat melihat perbuatan terdakwa 2 Ahmad Yusuf lalu saksi Qailla Naura Hidayat keluar dari dalam rumah dan berteriak maling, lalu terdakwa 2 Ahmad Yusuf lari menuju terdakwa 1 Andri yang sedang menunggu di luar pagar sedang mamantau situasi sekitar, setelah terdakwa 2 Ahmad Yusuf berhasil naik ke atas sepeda motor yang ditunggu oleh terdakwa 1 Andri lalu warga lain yang ada di sekitar rumah saksi korban mendengar ada yang teriak maling dan mengejar kedua terdakwa yang mana terdakwa 1 Andri tancap gas untuk mempercepat laju kendaraan dengan maksud melarikan diri dari kejaran massa akan tetapi warga berhasil yang mengejar kedua terdakwa dan diberhentikan di perumahan The River di Kecamatan  Parungpanjang Kabupaten Bogor, kemudian kedua terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan saksi korban menghubungi pihak berwajib lalu datang anggota Polisi dari Polsek Parung membawa para terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Parung untuk diproses lebih lanjut.

 

 ---- Perbuatan mereka terdakwa 1 Andri Bin Acang (Alm.) dan terdakwa 2 Ahmad Yusup Bin Yani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf f, huruf g, huruf h KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya