Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
254/Pdt.G/2026/PN Cbi DWI RETNO ASTUTI PUTRINDA JALASVICA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 254/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI RETNO ASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wilson Colling, S.H., M.H.DWI RETNO ASTUTI
Tergugat
NoNama
1PUTRINDA JALASVICA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NUR INTAN PANE
2KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq. KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA PUSAT Cq. KEPOLISIAN SEKTOR SENEN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
1. Menerima dan mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kepolisian Sektor Senen Jakarta Pusat) untuk MENUNDA dan/atau MENGHENTIKAN sementara waktu segala tindakan  hukum proses penyidikan pidana, pemeriksaan, panggilan, upaya paksa, maupun pelimpahan berkas perkara terhadap diri selaku Tersangka sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor:  LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Senen tanggal 5 Januari 2026, sampai perkara Penggugat (DWI RETNO ASTUTI) perdata ini diperiksa, diadili, dan diputus serta berkekuatan hukum tetap  (Inkracht Van Gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;
 
4. Menyatakan Penggugat tidak memiliki hubungan hukum maupun kewajiban keperdataan terhadap Turut Tergugat I(NUR INTAN PANE);
 
5. Menyatakan segala tuduhan, sangkaan, laporan, dan implikasi hukum yang mengaitkan Penggugat dengan aliran dana hasil rekayasa Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:
 
 
a. Kerugian materiil sebesar Rp3.094.754.587,00 (tiga miliar sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah);
 
b. Kerugian imateriil ini dinilai setara dengan uang sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah);
 
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menghormati putusan perkara ini;
 
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, atau kasasi;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak