INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 254/Pdt.G/2026/PN Cbi | DWI RETNO ASTUTI | PUTRINDA JALASVICA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 254/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI:
1. Menerima dan mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kepolisian Sektor Senen Jakarta Pusat) untuk MENUNDA dan/atau MENGHENTIKAN sementara waktu segala tindakan hukum proses penyidikan pidana, pemeriksaan, panggilan, upaya paksa, maupun pelimpahan berkas perkara terhadap diri selaku Tersangka sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Senen tanggal 5 Januari 2026, sampai perkara Penggugat (DWI RETNO ASTUTI) perdata ini diperiksa, diadili, dan diputus serta berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;
4. Menyatakan Penggugat tidak memiliki hubungan hukum maupun kewajiban keperdataan terhadap Turut Tergugat I(NUR INTAN PANE);
5. Menyatakan segala tuduhan, sangkaan, laporan, dan implikasi hukum yang mengaitkan Penggugat dengan aliran dana hasil rekayasa Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:
a. Kerugian materiil sebesar Rp3.094.754.587,00 (tiga miliar sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah);
b. Kerugian imateriil ini dinilai setara dengan uang sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah);
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menghormati putusan perkara ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, atau kasasi;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
