Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.B/2026/PN Cbi 1.FARIDA ARIYANI, SH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
ARI Bin ABDUL KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 346/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3205/M.2.18.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FARIDA ARIYANI, SH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI Bin ABDUL KARIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa ARI BIN ABDUL KARIM pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di dalam Toko Alfamart di   Jalan Lingkungan Harum Manis Rt.001/002 Desa Cirimekar Kec.Cibinong Kab.Bogor  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  dilakukan dengan cara merusak,membongkar, memotong,  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------

 

-Bahwa  sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026  sekira ja2124.00 wib terdakwa yang baru pulang dari rumahnya kemudian berjalan tanpa arah tujuan, selanjutnya terdakwa berniat mengunjungi anaknya yang tinggal bersama mantan istrinya di daerah Cibinong. Selanjutnya terdakwa berjalan mengitari daerah ITC Cibinong dan terus berjalan melewati Jalan Harum Manis yang kemudian terdakwa melihat Toko Alfamart dan kemudian masuk kedalam Toko Alfamart tersebut dengan maksud untuk menumpang buang air kecil. Namun saat sedang buang air kecil, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang barang ada di dalam Toko Alfamart tersebut melalui atap/plafon, dikarenakan terdakwa melihat celah yang bisa dimasuki. Selanjutnya sekira jam 23.50 wib terdakwa memberanikan diri untuk memanjat pagar yang berada dibelakang Toko alfamart tersebut dan masuk kedalam toko melalui atap/plafon tokolalu ketika terdakwa sudah masuk, terdakwa berniat menuju meja kasir, namun karena pintu gudang dalam keadaan terkunci, akhirnya terdakwa masuk dengan cara membobol dinding gudang yang terbuat dari papan GRC yang mudah dijebol, setelah dinding berhasil dijebol, kemudian terdakwa langsung menuju ke meja kasir dan mengambi =lbeberapa bungkus rokok yang terdakwa masukan kedalam 3(tiga) tas belanjaan berwarna hijau yang diambil dari kasir tersebut. -----------------------------------------------------------------

 

-Bahwa  setelah mendapatkan barang berupa rokok berbagai merk, selanjutnya terdakwa melalui jalan yang samadan ketika turun, terdakwa melihat ada 2(dua) orang laki-laki yang melihat perbuatan terdakwa dan mencurigainya. Akhirnya terdakwa ditanya barang milik siapa yang terdakwa bawa dalam tas berwarna hijau tersebut, yang kemudian terdakwa mengakui bahwa barang berupa rokok berbagai merk tersebut adalah milik Toko Alfamart yang terdakwa ambil didalam toko.  -------------------------------------------------------------------------

 

-Akibat perbuatan terdakwa  Toko Alfamart menderita kerugian berupa 336 (tiga Ratus tiga puluh enam) bungkus rokok berbagai merk yang ditaksir kerugian Rp.10.552.832.- (sepuluh juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah).------

 

- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  477 ayat
(1) huruf g huruf f KUHP Undang undang Republik Indonesia  No.1 Tahun 2023.----------------------- -------------

Pihak Dipublikasikan Ya