Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
15/Pid.Pra/2022/PN Cbi | 1.MUHAMAD RIDWAN 2.YOGA DIMAS PARATAMA |
KEPALA KEPOLISIAN RESORT BOGOR.Cq.SAT RES NARKOBA POLRES BOGOR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.Pra/2022/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 3. Menyatakan penahanan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Para Pemohon, di Rumah Pemohon I adalah tidak sah; 5. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon I, II, tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP 6. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan; 7. Menghukum Termohon untuk mengembalikan 1 buah mangkok plastik milik orang tua pemohon I, Mengembalikan 1 unit HP miliki orang tua pemohon I, serta HP Milik pemohon II dan barang lainnya kepada Pemohon terkait diatas termasuk dompet milik pemohon I dan II. 8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena ditahan sebesar 200.000 x 7 = 2.100.000; x 2 pemohon = 4.200.000; Oprational para Pengacara 4 orang @ 3.000.000; = 12.000.000; Total = 16.200.000; dibulatkan Rp 17.000.000; (tujuh belas juta rupiah) Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dianggap cukup dengan membebaskan para termohon. 9. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |