Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
478/Pid.B/2024/PN Cbi 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
KAMALUDIN Alias ENDING Bin HUSNI MUBARAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 478/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-28233/M.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMALUDIN Alias ENDING Bin HUSNI MUBARAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa KAMALUDIN alias ENDING Bin HUSNI MUBARAK bersama dengan Sdr. RINGGO (yang belum ditangkap oleh pihak Kepolisian RI) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kp. Cisirung, Rt. 03, Rw. 01, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki  oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Terdakwa dan Sdr. RINGGO telah sepakat  untuk melakukan mengambil kendaraan dengan alat berupa kunci Letter “T”, lalu Terdakwa dan Sdr. RINGGO mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di Kp. Cisirung, Rt. 03, Rw. 01, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Terdakwa dan Sdr. RINGGO melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol. F-4091-FHR warna biru milik saksi HAMIM BALAGUNA yang terparkir di teras rumah tersebut, Lalu Terdakwa menghampiri rumah tersebut sedangkan Sdr. RINGGO menunggu diatas motor sambil mengawasi situasi sekitar, lalu Terdakwa membuka gerbang rumah tersebut dengan cara membongkar gembok pagar rumah menggunakan kunci letter “T” tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi HAMIM BALAGUNA, setelah berhasil membuka gerbang, Terdakwa langsung membongkar kunci motor dengan potongan magnet   kunci Leter “T” yang sudah disiapkan sebelumnya tanpa

-2-

 

  • ijin dari pemiliknya yaitu saksi HAMIM BALAGUNA, setelah itu Terdakwa langsung menyalakan sepeda motor dan membawa sepeda motor tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi HAMIM BALAGUNA ;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. RINGGO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol. F-4091-FHR warna biru tersebut tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi HAMIM BALAGUNA ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. RINGGO tersebut, ,saksi HAMIM BALAGUNA mengalami kerugiaan sekitar Rp.19.000.000,- ( sembilan belas juta rupiah).

 

-------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 ayat  (2) KUHP  --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya