Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
405/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.DESI DOFANDA, SH
2.FARIDA ARIYANI, SH
HANAPI Bin ACIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 405/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2444/M.2.18.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESI DOFANDA, SH
2FARIDA ARIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANAPI Bin ACIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa HANAPI Bin ACIP pada hari Selasa tanggal 20 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Komjen M. Yasin Kel. Palsigunung Selatan, Kec. Cimanggis, Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB, ketika Terdakwa HANAPI Bin ACIP dan Sdr. AYUB (DPO) sedang bekerja di Pasar Cileungsi, Sdr. MUS (DPO) menelepon teman Terdakwa HANAPI Bin ACIP yaitu Sdr. AYUB (DPO) lalu berkata “tolong ambilin barang di Depok” lalu Sdr. AYUB (DPO) bertanya ke Terdakwa “mau ga pi?” lalu dijawab oleh Terdakwa “sistemnya gimana?” lalu Sdr. AYUB (DPO) menjawab “sistemnya per-bijinya 50 pi, cuma ngambilin doang selebihnya si MUS yang ngatur” lalu Terdakwa menjawab “yauda yub gapapa kalo kaya gitu mah kan ngambilin doang” lalu Sdr. AYUB (DPO) menjawab “yauda”. Kemudian Sdr. AYUB (DPO) menyanggupi kepada Sdr. MUS (DPO) untuk mengambil barang tersebut. Pada hari yang sama sekira pukul 18.15 WIB, Terdakwa HANAPI Bin ACIP dan Sdr. AYUB (DPO) berangkat ke Depok sesuai dengan maps/peta lokasi yaitu di Jl. Komjen M. Yasin Kel. Palsigunung Selatan, Kec. Cimanggis, Kota Depok.  Sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. AYUB (DPO) tiba di lokasi dan menunggu arahan dari Sdr. MUS (DPO). Sekitar pukul 19.30 WIB, Sdr. MUS (DPO) mengirimkan maps/peta lokasi dan foto penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. AYUB (DPO), kemudian Terdakwa dan Sdr. AYUB (DPO) mengambil tempelan tersebut tepatnya di bawah gapura di Jl. Komjen M. Yasin Kel. Palsigunung Selatan, Kec. Cimanggis, Kota Depok yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam. Setelah berhasil mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dan Sdr. AYUB (DPO) langsung pulang kerumah Terdakwa. Sesampainya dirumah, Terdakwa HANAPI Bin ACIP  dengan Sdr. AYUB (DPO) menimbang narkotika jenis sabu tersebut yaitu 25 gram lebih lalu mengecak narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus yaitu 10 gram dan 15 gram dan sisanya disimpan. Lalu selesai mengecak Terdakwa dan Sdr. AYUB (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut setelah itu istirahat.
  • Pada hari minggu tanggal 21 April 2024 sekitar jam 12.30 WIB, Sdr. AYUB (DPO) menyuruh Terdakwa HANAPI Bin ACIP  menempel yang 10 gram di Babakan Cileungsi dan yang 15 gram ditempel di Cariu. Lalu jam 15.30 WIB Terdakwa menempel di Cariu dan jam 18.30 WIB Terdakwa menempel di Babakan Cileungsi. Setelah itu, maps/lokasi dan foto tempelan tersebut Terdakwa kirim ke Sdr. AYUB (DPO). Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 14.30 WIB, Sdr. MUS (DPO) menyuruh Terdakwa dan Sdr. AYUB (DPO) mengecak sisa narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 bungkus, lalu yang 6 (enam) bungkus dibawa oleh Sdr. AYUB (DPO) sekalian jalan pulang untuk ditempel dan yang 4 (empat) bungkus Terdakwa simpan disamping rumah Terdakwa
  • Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 20.00 WIB, pada saat pelapor bersama -sama dengan rekan kerja melaksanakan tugas piket di Satuan Res Narkoba, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di wilayah  Kel. Pasirangin Kec. Cileungsi Kab. Bogor sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan memberitahukan ciri-ciri pelakunya dan setelah itu dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Pasirangin RT 003/003 Kel. Pasirangin Kec. Cileungsi Kab. Bogor, berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama Terdakwa HANAPI Bin ACIP. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus kopi warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) buah potongan sedotan yang didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo No. IMEI: 868504054397619. Pada saat diinterogasi,  Terdakwa HANAPI Bin ACIP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut  milik Sdr. MUS (DPO) yang tujuannya untuk  Tedakwa HANAPI Bin ACIP edarkan kembali sesuai dengan arahan Sdr. MUS (DPO). Kemudian Terdakwa HANAPI Bin ACIP  berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL137FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 16 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti
  • 1 (satu) buah bekas bungkus kopi warna cokelat didalamnya terdapat:

A : 2 (dua) buah sedotan kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

Sda:

B : 1 (satu) buah sedotan kombinasi warna merah muda dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.

Sda:

C : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

 

  • Berat Netto Awal
    1. A : Total Sampel A : 0,1679 Gram
    2. B : Total Sampel B : 0,0774 Gram
    3. C : Total Sampel C : 0,2097 Gram

        

  • Berat Netto Akhir
    1. A : Total Sampel A : 0,1280 Gram
    2. B : Total Sampel B : 0,0481 Gram
    3. C : Total Sampel C : 0,1891 Gram

 

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa HANAPI Bin ACIP

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa terdakwa HANAPI Bin ACIP pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat Dusun Pasirangin RT 003/003 Kel. Pasirangin Kec. Cileungsi Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB, ketika Terdakwa HANAPI Bin ACIP dan Sdr. AYUB (DPO) sedang bekerja di Pasar Cileungsi, Sdr. MUS (DPO) menelepon teman Terdakwa HANAPI Bin ACIP yaitu Sdr. AYUB (DPO) lalu berkata “tolong ambilin barang di Depok” lalu Sdr. AYUB (DPO) bertanya ke Terdakwa “mau ga pi?” lalu dijawab oleh Terdakwa “sistemnya gimana?” lalu Sdr. AYUB (DPO) menjawab “sistemnya per-bijinya 50 pi, cuma ngambilin doang selebihnya si MUS yang ngatur” lalu Terdakwa menjawab “yauda yub gapapa kalo kaya gitu mah kan ngambilin doang” lalu Sdr. AYUB (DPO) menjawab “yauda”. Kemudian Sdr. AYUB (DPO) menyanggupi kepada Sdr. MUS (DPO) untuk mengambil barang tersebut. Pada hari yang sama sekira pukul 18.15 WIB, Terdakwa HANAPI Bin ACIP dan Sdr. AYUB (DPO) berangkat ke Depok sesuai dengan maps/peta lokasi yaitu di Jl. Komjen M. Yasin Kel. Palsigunung Selatan, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. AYUB (DPO) tiba di lokasi dan menunggu arahan dari Sdr. MUS (DPO). Sekitar pukul 19.30 WIB, Sdr. MUS (DPO) mengirimkan maps/peta lokasi dan foto penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. AYUB (DPO), kemudian Terdakwa dan Sdr. AYUB (DPO) mengambil tempelan tersebut tepatnya di bawah gapura dibungkus menggunakan plastik warna hitam. Setelah berhasil mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dan Sdr. AYUB (DPO) langsung pulang kerumah Terdakwa yang berlokasi di Dusun Pasirangin RT 003/003 Kel. Pasirangin Kec. Cileungsi Kab. Bogor. Sesampainya dirumah, Terdakwa HANAPI Bin ACIP  dengan Sdr. AYUB (DPO) menimbang narkotika jenis sabu tersebut yaitu 25 gram lebih lalu mengecak narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus yaitu 10 gram dan 15 gram dan sisanya disimpan. Lalu selesai mengecak Terdakwa dan Sdr. AYUB (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut setelah itu istirahat.
  • Pada hari minggu tanggal 21 April 2024 sekitar jam 12.30 WIB, Sdr. AYUB (DPO) menyuruh Terdakwa HANAPI Bin ACIP  menempel yang 10 gram di Babakan Cileungsi dan yang 15 gram ditempel di Cariu. Lalu jam 15.30 WIB Terdakwa menempel di Cariu dan jam 18.30 WIB Terdakwa menempel di Babakan Cileungsi. Setelah itu, maps/lokasi dan foto tempelan tersebut Terdakwa kirim ke Sdr. AYUB (DPO). Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 14.30 WIB, Sdr. MUS (DPO) menyuruh Terdakwa dan Sdr. AYUB (DPO) mengecak sisa narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 bungkus, lalu yang 6 (enam) bungkus dibawa oleh Sdr. AYUB (DPO) sekalian jalan pulang untuk ditempel dan yang 4 (empat) bungkus Terdakwa simpan disamping rumah Terdakwa
  • Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 20.00 WIB, pada saat pelapor bersama -sama dengan rekan kerja melaksanakan tugas piket di Satuan Res Narkoba, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di wilayah  Kel. Pasirangin Kec. Cileungsi Kab. Bogor sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan memberitahukan ciri-ciri pelakunya dan setelah itu dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Pasirangin RT 003/003 Kel. Pasirangin Kec. Cileungsi Kab. Bogor, berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama Terdakwa HANAPI Bin ACIP. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus kopi warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) buah potongan sedotan yang didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo No. IMEI: 868504054397619. Pada saat diinterogasi,  Terdakwa HANAPI Bin ACIP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut  milik Sdr. MUS (DPO) yang tujuannya untuk  Tedakwa HANAPI Bin ACIP edarkan kembali sesuai dengan arahan Sdr. MUS (DPO). Kemudian Terdakwa HANAPI Bin ACIP  berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL137FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 16 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti
  • 1 (satu) buah bekas bungkus kopi warna cokelat didalamnya terdapat:

A : 2 (dua) buah sedotan kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

Sda:

B : 1 (satu) buah sedotan kombinasi warna merah muda dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.

Sda:

C : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

 

  • Berat Netto Awal
    1. A : Total Sampel A : 0,1679 Gram
    2. B : Total Sampel B : 0,0774 Gram
    3. C : Total Sampel C : 0,2097 Gram

        

  • Berat Netto Akhir
    1. A : Total Sampel A : 0,1280 Gram
    2. B : Total Sampel B : 0,0481 Gram
    3. C : Total Sampel C : 0,1891 Gram

 

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa HANAPI Bin ACIP

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya