Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2026/PN Cbi OTIS OCTAVIANUS KAILOLA JEFRI HERYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OTIS OCTAVIANUS KAILOLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frits Marsel Adu, S.HOTIS OCTAVIANUS KAILOLA
Tergugat
NoNama
1JEFRI HERYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;---------
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah rumah dikomplek DEPHAN Blok E1 No. 10, Kel. Pondok Rajeg, Kec. Cibinong, Kab. Bogor sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerjasama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;----------------------------------
 
4. Menghukum TERGUGAT  untuk melakukan Pembayaran Pengembalian Dana yang berada di TERGUGAT sebesar Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima juta rupiah) di tambah 20% yang telah disepakati didalam Perjanjian;--------------------------------------------
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp. 500.000.- (Lima ratus ribu) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;--------------------------------
6. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak