| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk permohonan Perbaikan Nama Pemohon atas nama MUHAMAD RAMDAN dirubah menjadi MUHAMMAD RAMDAN JAJANG dan menambahkan nama ayah kandung pada akta kelahiran dengan Nomor 3201-LT-19122016-0077 atas nama ENDIH untuk disesuaikan dengan Kartu Keluarga Nomor 3201031704090005, Ijazah Sekolah Dasar Leuwinutug 04, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Riyadhul Ulum MTS.262/10.01/PP.01.1/022/2016, Ijazah Madrasah Aliyah Riyadhul Ulum 085/MA.10.01.537/PP.01.1/05/2019 dan Surat Keterangan Lahir Desa Leuwinutug nomor 400.8.2.6/282-PEM;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan nama Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|