Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
702/Pdt.P/2026/PN Cbi ISMIATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 702/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISMIATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3307-LU-12062023-0020 atas nama HANUM HUMAIRA, yang semula tertulis sebagai anak ke-4 (empat) dibetulkan menjadi anak ke-3 (tiga);
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
  4. Membebaskan Pemohon dari segala biaya perkara (prodeo) dan membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya