Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.ANITA DIAN WARDHANI,SH
2.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
RAFLI RAMADANI Bin SANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 374/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2261/M.2.18/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA DIAN WARDHANI,SH
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa RAFLI RAMADANI Bin SANDRA pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya padasuatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat daerah Ciomas Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman melebihi 1(satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku:----

Bahwa pada awalnya pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 20.00 Wib terdakwa ditelepon oleh Sdr. BACILE (Belum tertangkap/ DPO) yang menyuruh untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dengan diberikan Peta/ Mapnya oleh sdr. BACILE kemudian terdakwa mengambil Narkotika sabu tersebut lalu terdakwa membawa Narkotika Sabu tersebut kerumah terdakwa di Kp. Kemang Empang RT.006/003 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, kemudian pada hari Kamis Tanggal 28 Maret 2024 terdakwa membagi Narkotika Sabu tersebut menjadi paket kecil-kecil (Kambing dan sapi) kemudian 2 (dua) paket sapi dan 1 (satu) paket kambing ditempelkan ke di Kp. Tajurhalang, lalu setelah menempelkan Narkotika sabu terdakwa pulang kerumah Kp. Tajurhalang RT.02/02 Desa TajurhalangKecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor sedangkan sisanya Narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh terdakwa di atas karpet dan ditutup oleh terdakwa dengan bantal, sekira jam 16.00 Wib terdakwa didatangi oleh Anggota Satuan Narkoba Polsek Tajurhalang yaitu Saksi SAEFULLAH, dan saksi M AGUNG SAPUTRA  yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika Jenis Sabu, dan ketika dilakukan penggeledahan di rumah didaerah Kampung Tajurhalang  RT.002/002 Desa Tajurhalang Kabupaten Bogor  ditemukan 1(satu) bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnnya berisikan 2 (dua) klip Plastik Bening yang berukuran sedang didalamnya berisikan serbuk Kristal warna Putih, dan 5(lima) klip plastic bening yang berukuran kecil yang berisikan Kristal berwarna putih, dan 1 (satu) klip kecil yang dibungkus lakban kuning didalamnya terdapat Kristal warna putih dengan berat keseluruhan bruto 6,24gram sebelum diperiksa laboratorium , 1 (satu) buah botol hisap sabu (bong) dan 1(satu) buah timbangan digital, bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN No. PL161FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 sample yaitu :

  • Total Sampel A:  2 (dua) bungkus sedang plastic bening berisikan Kristal Warna Putih sebanyak 3,4778gram
  • Total Sampel B : 5 (lima) bungkus Kecil plastic bening berisikan Kristal Warna putih sebanyak 1,1936gram
  • Total Sampel C: 1(satu) bungkus lakban warna kuning berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih sebanyak 0,2656 gram

dengan hasil pemeriksaan kesimpulan :

  1. A1, A2, B1, B2, B3, B4, B5 dan C1 masing-masing Kristal  dengan Kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Dengan berat Netto Akhir :

  • Sampel A: 3,4458 gram
  • Sampel B : 1,1013 gram
  • Sampel C : 0,2433 gram

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang. 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa RAFLI RAMADANI Bin SANDRA pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya padasuatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat daerah Ciomas Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku:----

Bahwa pada awalnya pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 20.00 Wib terdakwa ditelepon oleh Sdr. BACILE (Belum tertangkap/ DPO) yang menyuruh untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dengan diberikan Peta/ Mapnya oleh sdr. BACILE kemudian terdakwa mengambil Narkotika sabu tersebut lalu terdakwa membawa Narkotika Sabu tersebut kerumah terdakwa di Kp. Kemang Empang RT.006/003 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, kemudian pada hari Kamis Tanggal 28 Maret 2024 terdakwa membagi Narkotika Sabu tersebut menjadi paket kecil-kecil (Kambing dan sapi) kemudian 2 (dua) paket sapi dan 1 (satu) paket kambing ditempelkan ke di Kp. Tajurhalang, lalu setelah menempelkan Narkotika sabu terdakwa pulang kerumah Kp. Tajurhalang RT.02/02 Desa TajurhalangKecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor sedangkan sisanya Narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh terdakwa di atas karpet dan ditutup oleh terdakwa dengan bantal, sekira jam 16.00 Wib terdakwa didatangi oleh Anggota Satuan Narkoba Polsek Tajurhalang yaitu Saksi SAEFULLAH, dan saksi M AGUNG SAPUTRA  yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika Jenis Sabu, dan ketika dilakukan penggeledahan di rumah didaerah Kampung Tajurhalang  RT.002/002 Desa Tajurhalang Kabupaten Bogor  ditemukan 1(satu) bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnnya berisikan 2 (dua) klip Plastik Bening yang berukuran sedang didalamnya berisikan serbuk Kristal warna Putih, dan 5(lima) klip plastic bening yang berukuran kecil yang berisikan Kristal berwarna putih, dan 1 (satu) klip kecil yang dibungkus lakban kuning didalamnya terdapat Kristal warna putih dengan berat keseluruhan bruto 6,24gram sebelum diperiksa laboratorium , 1 (satu) buah botol hisap sabu (bong) dan 1(satu) buah timbangan digital, bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN No.  PL161FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 sample yaitu :

  • Total Sampel A:  2 (dua) bungkus sedang plastic bening berisikan Kristal Warna Putih sebanyak 3,4778gram
  • Total Sampel B : 5 (lima) bungkus Kecil plastic bening berisikan Kristal Warna putih sebanyak 1,1936gram
  • Total Sampel C: 1(satu) bungkus lakban warna kuning berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih sebanyak 0,2656 gram

dengan hasil pemeriksaan kesimpulan :

  1. A1, A2, B1, B2, B3, B4, B5 dan C1 masing-masing Kristal  dengan Kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Dengan berat Netto Akhir :

  • Sampel A: 3,4458 gram
  • Sampel B : 1,1013 gram
  • Sampel C : 0,2433 gram

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang. 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

Pihak Dipublikasikan Ya