| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa I HARYADI ALIAS ARI BIN ABDUL LATIF Bersama Terdakwa II FAHMI FADILAH ALIAS AMI BIN ARIF FADILAH (ALM) dan Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 01.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Tower Base Transceiver Station (BTS) Jl. Al Falah Cikaret RT. 003 RW. 008 Kel. Harapanjaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada hari rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa II FAHMI FADILAH ALIAS AMI BIN ARIF FADILAH (ALM) dan Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) datang ke bengkel milik sdr. DANI SAPUTRA (DPO) tempat Terdakwa I HARYADI ALIAS ARI BIN ABDUL LATIF bekerja untuk mengobrol, ngopi dan merokok sampai pukul 23.00 wib, hingga para terdakwa memiliki ide untuk mencari uang dengan cara mencuri perangkat tower, kemudian Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) menentukan targetnya di Jl. Al Falah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 pukul 00.00 wib Terdakwa I HARYADI ALIAS ARI BIN ABDUL LATIF bersama sdr. DANI SAPUTRA (DPO) berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam No. Pol :F 5985 LU, sedangkan Terdakwa II FAHMI FADILAH ALIAS AMI BIN ARIF FADILAH (ALM) dan Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah maroon untuk berangkat ke tower BTS di Jl. Al Falah. Sesampainya ditempat, para terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan sdr. DANI SAPUTRA (DPO) meminjam sepeda motor milik Terdakwa II FAHMI FADILAH ALIAS AMI BIN ARIF FADILAH (ALM) dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Kemudian Terdakwa II FAHMI FADILAH ALIAS AMI BIN ARIF FADILAH (ALM) dan Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) membuka gerbang pagar tower dengan cara mengangkatnya agar pintu gerbang lepas engselnya. Setelah gerbang terbuka selanjutnya Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) masuk ke dalam area tower sedangkan Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) menunggu didepan pagar untuk berjaga. Kemudian Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) masuk ke dalam area tower BTS Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) langsung menuju ke box RBS milik Indosat, waktu itu Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) coba mencongkel tuas pengunci box dengan menggunakan obeng dan ternyata bisa terbuka pintunya. Setelah pintu terbuka Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) kemudian membuka baterai litium yang ada di dalam box dengan menggunakan obeng + yang Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) bawa, setelah baterai berhasil Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) buka kemudian Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) keluarkan dari dalam box dan Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) letakan diatas tanah. Kemudian Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) lanjut membuka modul yang ada di dalam box juga dengan menggunakan obeng hingga Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) berhasil membuka 4 (empat) buah modul dan kemali Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) letakan di atas tanah. Setelah itu Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) tutup kembali pintu box RBS Indosat dan Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) lanjut menuju ke box milik XL yang letaknya tidak jauh disamping box Indosat. Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) melihat sabuk besi yang mengelilingi box RBS XL tidak digembok, Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) mencoba membuka pintu box dengan menggunakan anak kunci yang Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) bawa. Setelah pintu box terbuka Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) membuka perangkat BBU dan CSR yang ada di dalam box dengan menggunakan obeng, setelah terbuka lalu Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) keluarkan dari dalam box dan pintunya Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) tutup kembali. Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) kemudian memanggil sdr. FAHMI FADILAH untuk membantu mengangkat beberapa perangkat yang telah berhasil Terdakwa III RAHMAT RAMADHAN ALIAS AMAT BIN SARALI (ALM) keluarkan dari dalam box RBS. Kemudian perangkat yang telah para terdakwa curi tersebut para terdakwa naikan ke atas sepeda motor milik Terdakwa I HARYADI ALIAS ARI BIN ABDUL LATIF, karena sdr. DANI SAPUTRA (DPO) tidak kunjung datang akhirnya para terdakwa bonceng bertiga dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I HARYADI ALIAS ARI BIN ABDUL LATIF menuju ke bengkel tempatnya bekerja. Namun ditengah perjalanan tiba-tiba ada yang berteriak “maling..maling”.
- Bahwa barang yang diambil oleh para terdakwa yaitu 1 (satu) unit BBU 5900 dengan Nomor seri: 982XZJ146E83A-041, 1 (satu) unit CSR ATM90C-G dengan Nomor seri: 2102352YTQ10MB000106, 4 (empat) unit modul dengan Nomor seri: 210305862610R2100933, 210305870710QB101571, 210305960710R2102107, dan 210305862710R210187, 1 (satu) unit baterai lithium ESM48100B1 dengan Nomor seri: EX2510000436.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT. XL SMART TELECOM SEJAHTERA, TBK mengalami kerugian materil sejumlah kurang lebih Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) sedangkan PT. INDOSAT OOREDOO HUTCHISON mengalami kerugian materil sejumlah kurang lebih Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------- |