Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah sebagai jual beli atas Surat Akta Jual Beli Nomor : 1455/274/Parung/98 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT MIRANTI TRESNANING TIMUR, SH pada tanggal 29 Juni 1998, dan Kwitansi Pembayaran Lunas tanggal 07 Juli 1998, antara PENGGUGAT dan NY. NURJANAH terhadap sebidang tanah seluas 385 meter persegi, berdasarkan Kohir C Nomor: 1029, yang terletak dan berlokasi di Kampung Tajur Rt. 007/Rw. 004, Desa Pamegarsari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah milik Manaf
- SebelahTimur : tanah milik Jalan
- Sebelah Selatan : tanah milik Batapea
- Sebelah Barat : tanah milik Naih
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan sah sebagai milik PENGGUGAT atas sebidang tanah seluas 385 meter persegi, berdasarkan Kohir C Nomor: 1029, yang terletak dan berlokasi di Kampung Tajur Rt. 007/Rw. 004, Desa Pamegarsari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah milik Manaf
- SebelahTimur : tanah milik Jalan
- Sebelah Selatan : tanah milik Batapea
- Sebelah Barat : tanah milik Naih
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT III untuk mengakui sahnya jual beli antara PENGGUGAT dan NY. NURJANAH tersebut.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk mematuhi putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Perlawanan (verzet);
- Biaya perkara menurut hukum;
|