Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.BAGAS SASONGKO, SH
3.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
4.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
MUHAMAD DERBI ALS BANCENG BIN (ALM) H. MARFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 324/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3051/M.2.18.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2BAGAS SASONGKO, SH
3HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
4MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DERBI ALS BANCENG BIN (ALM) H. MARFUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa Muhammad Derbi Als Banceng Bin (Alm) H. Marfudin baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Sdr. Angga (DPO) pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 09:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di dipinggir Jalan Raya Benteng Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 17:21 WIB, Sdr. Angga (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk menempelkan narkotika jenis sabu, namun pada saat itu terdakwa menolaknya. Kemudian masih pada hari yang sama sekitar pukul 20:34 WIB Sdr. Angga (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menawarkan terdakwa untuk menempelkan narkotika jenis sabu, namun dikarenakan pada saat itu keponakan terdakwa yang berada di daerah Bogor meninggal dunia dan terdakwa sedang membutuhkan uang untuk ongkos pulang, akhirnya terdakwa menerima tawaran Sdr. Angga (DPO) tersebut, selanjutnya terdakwa meminta uang kepada Sdr. Angga (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk ongkos terdakwa pulang ke Bogor, lalu tidak lama kemudian Sdr. Angga (DPO) mengirim uang permintaan terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 05:00 WIB terdakwa pulang dari Jakarta menuju Bogor dengan menggunakan Bis, dan sesampainya di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Benteng RT.03/RW.01, Desa Tugujaya, Kec. Cigombong, Kab. Bogor terdakwa langsung ke tempat pemakaman keponakannya, setelah selesai terdakwa langsung pulang ke rumahnya, kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 09:00 WIB Sdr. Angga (DPO) menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa bahan (sabu) sudah disimpan di tempat biasa (penggir jalan raya benteng Kabupaten Bogor), lalu setelah adanya informasi tersebut, terdakwa langsung pergi menuju jalan raya benteng Kabupaten Bogor dengan berjalan kaki, dan sesampainya di lokasi, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Neslite yang berisi narkotika jenis sabu di rerumputan dipinggir jalan raya Benteng Kabupaten Bogor, setelah itu terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya, lalu sesampainya di rumah, terdakwa membuka bekas bungkus rokok Neslite tersebut yang mana didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dan 15 (lima belas) paket plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna coklat, kemudian setelah itu narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa dimasukan kembali ke dalam bekas bungkus rokok Neslite dan disimpan di bawah Kasur dalam kamar terdakwa. Lalu sekitar pukul 15:04 WIB, Sdr. Angga (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menempelkan 6 (enam) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya dengan adanya perintah tersebut, terdakwa mengambil 6 (enam) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna coklat yang kemudian dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok Neslite, sedangkan sisanya sebanyak 5 (lima) paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dan 9 (sembilan) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna coklat disimpan kembali di bawah Kasur dalam kamar terdakwa, lalu terhadap 6 (enam) paket plastik klip bening berisi narkotika jeni sabu didalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna coklat tersebut oleh terdakwa ditempel di pinggir Pos Ronda di daerah Desa Tugujaya, Kabupaten Bogor dan oleh terdakwa di foto untuk dilaporkan kepada Sdr. Angga (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 08:00 WIB Ketika terdakwa sedang tidur di rumahnya, saksi Hari Septiana, saksi Nashir Raihan Al Mannan dan saksi Satria Dwi Aprianto beserta tim yang lainnya dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat mendatangi rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa suka melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, kemudian pada saat Petugas Kepolisian melakukan Interogasi, terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menyimpan narkotika jenis sabu di bawah Kasur, lalu terdakwa mengambil sabu tersebut dan menyerahkannya kepada Petugas Kepolisian sebanyak 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Neslite yang didalamnya berisi 5 (lima) paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dan 9 (sembilan) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna coklat berikut 1 (satu) unit handphone Infinix warna abu milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut Petugas Kepolisian langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) plastik klip bening berisi narkotika diduga jenis sabu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok Neslite dengan berat Netto 1,65 gram dilakukan pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung dengan hasil berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.26.0019 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Spt selaku Ketua Tim Pengujian, pada intinya menyebut sampel barang bukti berupa serbuk kristal bening dalam 5 (lima) paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dan 9 (sembilan) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna coklat dengan sisa pengujian seberat 1,58 gram teridentifikasi Metamfetamin Positif.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa Muhammad Derbi Als Banceng Bin (Alm) H. Marfudin baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Sdr. Angga (DPO) pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 08:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Benteng RT.03 / RW.01, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 17:21 WIB, Sdr. Angga (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk menempelkan narkotika jenis sabu, namun pada saat itu terdakwa menolaknya. Kemudian masih pada hari yang sama sekitar pukul 20:34 WIB Sdr. Angga (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menawarkan terdakwa untuk menempelkan narkotika jenis sabu, namun dikarenakan pada saat itu keponakan terdakwa yang berada di daerah Bogor meninggal dunia dan terdakwa sedang membutuhkan uang untuk ongkos pulang, akhirnya terdakwa menerima tawaran Sdr. Angga (DPO) tersebut, selanjutnya terdakwa meminta uang kepada Sdr. Angga (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk ongkos terdakwa pulang ke Bogor, lalu tidak lama kemudian Sdr. Angga (DPO) mengirim uang permintaan terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 05:00 WIB terdakwa pulang dari Jakarta menuju Bogor dengan menggunakan Bis, dan sesampainya di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Benteng RT.03/RW.01, Desa Tugujaya, Kec. Cigombong, Kab. Bogor terdakwa langsung ke tempat pemakaman keponakannya, setelah selesai terdakwa langsung pulang ke rumahnya, kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 09:00 WIB Sdr. Angga (DPO) menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa bahan (sabu) sudah disimpan di tempat biasa (penggir jalan raya benteng Kabupaten Bogor), lalu setelah adanya informasi tersebut, terdakwa langsung pergi menuju jalan raya benteng Kabupaten Bogor dengan berjalan kaki, dan sesampainya di lokasi, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Neslite yang berisi narkotika jenis sabu di rerumputan dipinggir jalan raya Benteng Kabupaten Bogor, setelah itu terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya, lalu sesampainya di rumah, terdakwa membuka bekas bungkus rokok Neslite tersebut yang mana didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dan 15 (lima belas) paket plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna coklat, kemudian setelah itu narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa dimasukan kembali ke dalam bekas bungkus rokok Neslite dan disimpan di bawah Kasur dalam kamar terdakwa. Lalu sekitar pukul 15:04 WIB, Sdr. Angga (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menempelkan 6 (enam) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya dengan adanya perintah tersebut, terdakwa mengambil 6 (enam) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna coklat yang kemudian dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok Neslite, sedangkan sisanya sebanyak 5 (lima) paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dan 9 (sembilan) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna coklat disimpan kembali di bawah Kasur dalam kamar terdakwa, lalu terhadap 6 (enam) paket plastik klip bening berisi narkotika jeni sabu didalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna coklat tersebut oleh terdakwa ditempel di pinggir Pos Ronda di daerah Desa Tugujaya, Kabupaten Bogor dan oleh terdakwa di foto untuk dilaporkan kepada Sdr. Angga (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 08:00 WIB Ketika terdakwa sedang tidur di rumahnya, saksi Hari Septiana, saksi Nashir Raihan Al Mannan dan saksi Satria Dwi Aprianto beserta tim yang lainnya dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat mendatangi rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa suka melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, kemudian pada saat Petugas Kepolisian melakukan Interogasi, terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menyimpan narkotika jenis sabu di bawah Kasur, lalu terdakwa mengambil sabu tersebut dan menyerahkannya kepada Petugas Kepolisian sebanyak 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Neslite yang didalamnya berisi 5 (lima) paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dan 9 (sembilan) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna coklat berikut 1 (satu) unit handphone Infinix warna abu milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut Petugas Kepolisian langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) plastik klip bening berisi narkotika diduga jenis sabu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok Neslite dengan berat Netto 1,65 gram dilakukan pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung dengan hasil berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.26.0019 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Spt selaku Ketua Tim Pengujian, pada intinya menyebut sampel barang bukti berupa serbuk kristal bening dalam 5 (lima) paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dan 9 (sembilan) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna coklat dengan sisa pengujian seberat 1,58 gram teridentifikasi Metamfetamin Positif.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya