Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Cbi NURHAENDY BIN ISHAK WADER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURHAENDY BIN ISHAK WADER
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengurus pembuatan Akta Kematian Orang tua (BAPAK) pemohon atas nama H. ISAK (ALmarhum) sebagai orang tua pemohon yang telah meninggal dunia disebabkan SAKIT pada hari jum’at tanggal 07 April 1989 di kp. Cukanggaleuh 1 RT.002/RW.002 Desa Jambuluwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor yang tercatat pada surat keterangan kematian Nomor : 474.4/05/XIII/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2024 oleh Kantor Kepala Desa Jambuluwuk.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bogor untuk mendaftarkan Akta Kematian sesuai domisili pemohon H. ISAK sebagai orang tua pemohon, untuk dicatat di dalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga menerbitkan Akta Kematian tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak