Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
352/Pdt.G/2026/PN Cbi SAUT SAKRAP TUA 1.NONA ELI SABET alias ELISABETH
2.VICKY OKTAVIANUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 352/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAUT SAKRAP TUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERNANDO JUNIO GILLARDO.S.H.SAUT SAKRAP TUA
Tergugat
NoNama
1NONA ELI SABET alias ELISABETH
2VICKY OKTAVIANUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Pernyataan tertanggal 4 Agustus 2025, 5 Agustus 2025, 9 Agustus 2025, dan 29 Agustus 2025, serta Surat Pernyataan Bersama tertanggal 27 Oktober 2025;

3.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap PENGGUGAT;

4.    Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

•  Utang pokok berikut bunga yang telah disepakati sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);

•  Bunga keterlambatan 6% per tahun dari jumlah tersebut, terhitung sejak 27 Desember 2025 sampai dibayar lunas;

•  Biaya penanganan perkara termasuk jasa hukum sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

5.    Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

6.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan;

7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan PARA TERGUGAT, khususnya:

  • Tanah berikut bangunan SHM No. 378/Mampir (semula SHGB No. 3041), luas 126 m?2;, di Blok A.4 No. 7, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, atas nama TERGUGAT II (VICKY OKTAVIANUS);
  • Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) No. 5707, Surat Ukur No. 01138/Papanggo/2017 tanggal 27 Oktober 2017, luas 51 m?2;, terletak di Desa Papanggo, Kecamatan tanjung priuk, Kabupaten Jakarta Utara;
  • Sebidang tanah Hak Milik Adat Persil No. 950 Blok 014, Kohir C. 674/651, luas 300 m?2;, di Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor (Akta Jual Beli No. 112/2021 PPAT Dedy, S.Pd., S.H., M.Kn.), atas nama TERGUGAT I (NONA ELI SABET);

8.    Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta/uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;

9.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak