| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 352/Pdt.G/2026/PN Cbi | SAUT SAKRAP TUA | 1.NONA ELI SABET alias ELISABETH 2.VICKY OKTAVIANUS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 352/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Pernyataan tertanggal 4 Agustus 2025, 5 Agustus 2025, 9 Agustus 2025, dan 29 Agustus 2025, serta Surat Pernyataan Bersama tertanggal 27 Oktober 2025; 3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap PENGGUGAT; 4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut: • Utang pokok berikut bunga yang telah disepakati sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah); • Bunga keterlambatan 6% per tahun dari jumlah tersebut, terhitung sejak 27 Desember 2025 sampai dibayar lunas; • Biaya penanganan perkara termasuk jasa hukum sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan PARA TERGUGAT, khususnya:
8. Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta/uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
