Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pid.Pra/2024/PN Cbi | 1.EMANUEL FUIN 2.ALBERTUS F MARYO RAJA 3.TARSISIUS NOGOL 4.FELIPE ROBERT SONLAY 5.AFFRID OLLA 6.BRUNO LEMBERE 7.DONATUS KASI SUSA 8.MELKIANUS BERE 9.FELERIANUS NAGA 10.MICHAEL SERAN 11.VINCENSIUS ATOK 12.YOSEP KASINORIUS JEMPAU |
Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Bogor, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.Pra/2024/PN Cbi | ||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TIDAK SAHNYA dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM tindakan TERMOHON berupa PENETAPAN TERSANGKA terhadap PARA PEMOHON; 3. Menyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT tindakan TERMOHON berupa PENANGKAPAN kepada PARA PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penangkapan, tanggal 10 Mei 2024, yaitu:
4. Menyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT tindakan TERMOHON berupa PENAHANAN kepada PARA PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penahanan, tanggal 10 Mei 2024, yaitu:
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon;
6. Memerintahkan TERMOHON agar mengeluarkan PEMOHON dari RUMAH TAHANAN setelah Putusan Permohonan Praperadilan ini dibacakan;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya; |
||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |