Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
701/Pid.B/2025/PN Cbi 1.HAZAIRIN, SH
2.GIFRAN HERALDI, SH
NICO SAPUTRA Bin HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 701/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4843/M.2.18.3/Eoh.2/11//2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAZAIRIN, SH
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NICO SAPUTRA Bin HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa NICO SAPUTRA Bin HASAN pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 19.20 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di halaman Bengkel Sepeda Motor di Perumahan Griya PMI ASRI Blok B2 No.16 Rt.001 Rw.014 Kelurahan / Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

-     Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 19.20 WIB ketika terdakwa NICO SAPUTRA Bin HASAN berjalan kaki di Perumahan Griya PMI ASRI Blok B2 Rt.001 Rw.014 Kelurahan / Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type : Y3B02R17L0 M/T, Nomor registrasi B-4160-TMX, tahun 2026, warna putih hitam. Nomor rangka : MH!KB1111GK081230, nomor mesin : KB11E1082071, nomor BPKB : R-00864232, Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama MUHAMMAD FARHAN d/a Kp. Tegal Amba No.75 Rt.014 Rw.011 Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur milik saksi IMAM GOZALI yang terparkir di halaman Bengkel Sepeda Motor milik saksi BUDI SANTOSO di Perumahan Griya PMI ASRI Blok B2 No.16 Rt.001 Rw.014 Kelurahan / Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, karena saat itu tidak ada orang dihalaman bengkel maka terdakwa berniat mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu terdakwa mencek sepeda motor tersebut apakah dikunci stang atau tidak dan ternyata tidak dikunci stang, ketika itu juga terdakwa mengetahui ada orang didalam bengkel tersebut akan tetapi terdakwa tetap melaksanakan niatnya mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin pemiliknya, setelah itu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menuju rumah saudaranya terdakwa yang berada di Perumahan Grand Amalia 2 (dua) dengan jarak sekitar 200 meter dari bengkel tempat terparkir sepeda motor yang terdakwa ambil dan langsung terdakwa masukkan ke dalam rumah milik saudaranya terdakwa, ketika di dalam terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci kontak sepeda motor yang lain akan tetapi tidak bisa juga menyala atau hidup mesinnya dan ketika itu saudaranya terdakwa menanyakan kepada terdakwa “motor siapa itu?” dan dijawab terdakwa “motor teman” untuk menutupi perbuatan terdakwa yang sebenarnya, kemudian sekira pukul 21.00 wib masih di hari dan tanggal yang sama datanglah warga masyarakat ke rumah saudaranya terdakwa, warga mengetahui keberadaan terdakwa dan sepeda motor dari CCTV yang dipasang disekitar perumahan lalu terdakwa diamankan oleh warga masyarakat ke Kantor Desa Cikahuripan dan tidak lama kemudian datang pihak Kepolisian dari Sektor Klapanunggal setelah itu terdakwa dibawa ke Kepolisian Sektor Klapanunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.    

-     Ketika Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type : Y3B02R17L0 M/T, Nomor registrasi B-4160-TMX, warna putih hitam. Nomor rangka : MH!KB1111GK081230, nomor mesin : KB11E1082071 di halaman di halaman Bengkel Sepeda Motor di Perumahan Griya PMI ASRI Blok B2 No.16 Rt.001 Rw.014 Kelurahan / Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat tidak pernah meminta izin kepada saksi IMAM GOZALI selaku pemilik sepeda motor, terdakwa bukanlah pemilik sepeda motor tersebut, terdakwa bermaksud apabila berhasil mengambil sepeda motor tersebut akan terdakwa jual dan uangnya akan terdakwa pergunakan untuk membayar kontrakan.

-     Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IMAM GOZALI menderita kerugian sekitar Rp.10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah) atau sekitar harga sepeda motor tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa NICO SAPUTRA Bin HASAN pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 19.20 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di halaman Bengkel Sepeda Motor di Perumahan Griya PMI ASRI Blok B2 No.16 Rt.001 Rw.014 Kelurahan / Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

-     Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 19.20 WIB terdakwa NICO SAPUTRA Bin HASAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type : Y3B02R17L0 M/T, Nomor registrasi B-4160-TMX, warna putih hitam. Nomor rangka : MH!KB1111GK081230, nomor mesin : KB11E1082071 yang terparkir di halaman Bengkel Sepeda Motor milik saksi BUDI SANTOSO di Perumahan Griya PMI ASRI Blok B2 No.16 Rt.001 Rw.014 Kelurahan / Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, karena saat itu tidak ada orang dihalaman bengkel maka terdakwa berniat mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu terdakwa mencek sepeda motor tersebut apakah dikunci stang atau tidak dan ternyata tidak dikunci stang, ketika itu juga terdakwa mengetahui ada orang didalam bengkel tersebut akan tetapi terdakwa tetap melaksanakan niatnya mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin pemilinya, setelah itu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menuju rumah saudaranya terdakwa yang berada di Perumahan Grand Amalia 2 (dua) dengan jarak sekitar 200 meter dari bengkel tempat terparkir sepeda motor yang terdakwa ambil dan langsung terdakwa masukkan ke dalam rumah milik saudaranya terdakwa, ketika di dalam terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci kontak sepeda motor yang lain akan tetapi tidak bisa juga menyala atau hidup mesinnya.

-     Dan sekira pukul 21.00 wib masih di hari dan tanggal yang sama datanglah warga masyarakat ke rumah saudaranya terdakwa, warga mengetahui keberadaan terdakwa dan sepeda motor dari CCTV yang dipasang disekitar perumahan lalu terdakwa diamankan oleh warga masyarakat ke Kantor Desa Cikahuripan dan tidak lama kemudian datang pihak Kepolisian dari Sektor Klapanunggal setelah itu terdakwa dibawa ke Kepolisian Sektor Klapanunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.   

-     Ketika Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type : Y3B02R17L0 M/T, Nomor registrasi B-4160-TMX, warna putih hitam. Nomor rangka : MH!KB1111GK081230, nomor mesin : KB11E1082071, terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi IMAM GOZALI selaku pemilik sepeda motor, terdakwa bukanlah pemilik sepeda motor tersebut, terdakwa bermaksud apabila berhasil mengambil sepeda motor tersebut akan terdakwa jual dan uangnya akan terdakwa pergunakan untuk membayar kontrakan.

-     Akibat perbuatan terdakwa, saksi IMAM GOZALI menderita kerugian sekitar Rp.10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah) atau sekitar harga sepeda motor tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya