| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa I SYAHRUL AKBAR Bin ISMED NUR (Alm) dan Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 wib dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di di Jl. Raya Kapten Yusuf Rt.001/002 Kel/Desa. Sirnagalih Kec. Tamansari Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I SYAHRUL AKBAR mendapatkan tawaran pekerjaan dari Sdr. Sholeh (DPO) melalui WhatsApp untuk bekerja di toko yang beralamat di Jl. Raya Kapten Yusuf Rt.001/002, Sirnagalih, Tamansari, Bogor. Pada tanggal 07 Juli 2025 pukul 03.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Aceh ke Bandara Soekarno-Hatta, tiba sekira pukul 19.00 WIB, lalu menuju toko tersebut dan mulai beristirahat di sana sekira pukul 21.00 WIB. Pada tanggal 08 Juli 2025, Terdakwa menerima instruksi dari Sdr. Sholeh (DPO) untuk berjualan obat farmasi seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer yang sudah tersedia di toko.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD diajak oleh Terdakwa I SYAHRUL AKBAR untuk menggantikannya berjualan obat di toko selama tiga hari dengan diberi ongkos Rp300.000. Pada malam harinya, Terdakwa II berangkat dari Ciamis menuju Bogor menggunakan travel dan tiba keesokan harinya di toko tersebut. Setelah mendapat penjelasan mengenai tugas dan harga obat dari Terdakwa I SYAHRUL AKBAR, Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD mulai menjaga toko serta menjual obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer sesuai perintah dari Terdakwa I SYAHRUL AKBAR dan Sdr. SHOLEH (DPO).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD yang sedang berada di toko di Jl. Raya Kapten Yusuf, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menghubungi Terdakwa I SYAHRUL AKBAR dan mengatakan bahwa barang dagangan sudah habis. Terdakwa I kemudian menyuruhnya untuk menghubungi Sdr. SHOLEH (DPO). Dua hari kemudian, pada hari Jumat sekira pukul 09.00 WIB, Sdr. SHOLEH (DPO) menghubungi Terdakwa I SYAHRUL AKBAR dan memberitahu bahwa barang sudah sampai. Seorang driver gojek kemudian datang mengantarkan paket yang dibungkus plastik hitam berisi 350 butir Tramadol, 150 butir Trihexyphenidyl, dan 180 butir Hexymer.
- Bahwa pada hari Jumat, 08 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB di Jl. Raya Kapten Yusuf Rt.001/002 Kel/Desa Sirnagalih Kec. Tamansari Kab. Bogor, pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa I SYAHRUL AKBAR Bin ISMED NUR (Alm) dan Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD pada saat Terdakwa I SYAHRUL AKBAR Bin ISMED NUR (Alm) dan Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD sedang berjualan obat jenis tersebut di toko di Jl. Raya Kapten Yusuf, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I SYAHRUL Akbar Bin Ismed Nur (Alm)ditemukan barang bukti berupa 80 (delapan puluh) butir obat jenis Tramadol, 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 9 dengan No IMEI 350750933830552. Barang bukti jenis obat tersebut ditemukan di lantai toko yang beralamatkan di Jl. Raya Kapten Yusuf Rt.001/002 Kel/Desa Sirnagalih Kec. Tamansari Kab. Bogor dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A03 dengan No IMEI 35323363916257. Barang bukti jenis obat yang disita dari Terdakwa I SYAHRUL Akbar tersebut bertujuan untuk diedarkan/diperjualbelikan oleh Terdakwa I SYAHRUL Akbar Bin Ismed Nur (Alm)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 4890/NOF/2025 tanggal 04 September 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwama silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4240 gram, diberi nomor barang bukti (4101/2025/OF).
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwama silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5840 gram, diberi nomor barang bukti (4102/2025/OF).
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2650 gram, diberi nomor barang bukti (4103/2025/OF).
- Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 4101/2025/OF, berupa tablet wama putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol
- 4102/2025/OF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidyl
- 4103/2025/OF, berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidyl
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
- 4101/2025/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol wama putih dengan berat netto seluruhnya 2,1815 gram.
- 4102/2025/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl wama putih dengan berat netto seluruhnya 2,3257 gram.
- 4103/2025/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl wama kuning dengan berat netto seluruhnya 1,1385 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I SYAHRUL AKBAR Bin ISMED NUR (Alm) dan Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa I SYAHRUL AKBAR Bin ISMED NUR (Alm) dan Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I SYAHRUL AKBAR Bin ISMED NUR (Alm) dan Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 wib dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di di Jl. Raya Kapten Yusuf Rt.001/002 Kel/Desa. Sirnagalih Kec. Tamansari Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I SYAHRUL AKBAR mendapatkan tawaran pekerjaan dari Sdr. Sholeh (DPO) melalui WhatsApp untuk bekerja di toko yang beralamat di Jl. Raya Kapten Yusuf Rt.001/002, Sirnagalih, Tamansari, Bogor. Pada tanggal 07 Juli 2025 pukul 03.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Aceh ke Bandara Soekarno-Hatta, tiba sekira pukul 19.00 WIB, lalu menuju toko tersebut dan mulai beristirahat di sana sekira pukul 21.00 WIB. Pada tanggal 08 Juli 2025, Terdakwa menerima instruksi dari Sdr. Sholeh (DPO) untuk berjualan obat farmasi seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer yang sudah tersedia di toko.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD diajak oleh Terdakwa I SYAHRUL AKBAR untuk menggantikannya berjualan obat di toko selama tiga hari dengan diberi ongkos Rp300.000. Pada malam harinya, Terdakwa II berangkat dari Ciamis menuju Bogor menggunakan travel dan tiba keesokan harinya di toko tersebut. Setelah mendapat penjelasan mengenai tugas dan harga obat dari Terdakwa I SYAHRUL AKBAR, Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD mulai menjaga toko serta menjual obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer sesuai perintah dari Terdakwa I SYAHRUL AKBAR dan Sdr. SHOLEH (DPO).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD yang sedang berada di toko di Jl. Raya Kapten Yusuf, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menghubungi Terdakwa I SYAHRUL AKBAR dan mengatakan bahwa barang dagangan sudah habis. Terdakwa I kemudian menyuruhnya untuk menghubungi Sdr. SHOLEH (DPO). Dua hari kemudian, pada hari Jumat sekira pukul 09.00 WIB, Sdr. SHOLEH (DPO) menghubungi Terdakwa I SYAHRUL AKBAR dan memberitahu bahwa barang sudah sampai. Seorang driver gojek kemudian datang mengantarkan paket yang dibungkus plastik hitam berisi 350 butir Tramadol, 150 butir Trihexyphenidyl, dan 180 butir Hexymer.
- Bahwa pada hari Jumat, 08 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB di Jl. Raya Kapten Yusuf Rt.001/002 Kel/Desa Sirnagalih Kec. Tamansari Kab. Bogor, pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa I SYAHRUL AKBAR Bin ISMED NUR (Alm) dan Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD pada saat Terdakwa I SYAHRUL AKBAR Bin ISMED NUR (Alm) dan Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD sedang berjualan obat jenis tersebut di toko di Jl. Raya Kapten Yusuf, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I SYAHRUL Akbar Bin Ismed Nur (Alm)ditemukan barang bukti berupa 80 (delapan puluh) butir obat jenis Tramadol, 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 9 dengan No IMEI 350750933830552. Barang bukti jenis obat tersebut ditemukan di lantai toko yang beralamatkan di Jl. Raya Kapten Yusuf Rt.001/002 Kel/Desa Sirnagalih Kec. Tamansari Kab. Bogor dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A03 dengan No IMEI 35323363916257. Barang bukti jenis obat yang disita dari Terdakwa I SYAHRUL Akbar tersebut bertujuan untuk diedarkan/diperjualbelikan oleh Terdakwa I SYAHRUL Akbar Bin Ismed Nur (Alm)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 4890/NOF/2025 tanggal 04 September 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwama silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4240 gram, diberi nomor barang bukti (4101/2025/OF).
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwama silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5840 gram, diberi nomor barang bukti (4102/2025/OF).
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2650 gram, diberi nomor barang bukti (4103/2025/OF).
- Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 4101/2025/OF, berupa tablet wama putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol
- 4102/2025/OF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidyl
- 4103/2025/OF, berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidyl
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
- 4101/2025/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol wama putih dengan berat netto seluruhnya 2,1815 gram.
- 4102/2025/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl wama putih dengan berat netto seluruhnya 2,3257 gram.
- 4103/2025/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl wama kuning dengan berat netto seluruhnya 1,1385 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I SYAHRUL AKBAR Bin ISMED NUR (Alm) dan Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa I SYAHRUL AKBAR Bin ISMED NUR (Alm) dan Terdakwa II RAMADANI Bin MUHAMMAD jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------- |