INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
142/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.GLENN PERDANA FIRASLI HASSAN 2.BRYAN ADITIA HASSAN |
1.PT. Bina Axioma 2.PT. Alesta Stars Indonesia 3.Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 4.Kepala Desa Citeko |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 142/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3. Menyatakan TURUT TERGUGAT terikat dan patuh kepada Putusan ini;
4. Menyatakan sah, mengikat dan berharga Jual-beli antra alm. Darwin Hassan (orangtua PARA PENGGUGAT) dengan TURUT TERGUGAT yaitu tanah seluas seluas 3,300m2 (tiga ribu tiga ratus meter persegi) terletak di Desa Citeko Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang terdaftar dalam Girik/C/Desa Nomor: 692/256 Persil 119 Kelas S.IV dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara : Tanah Milik/Sawah H. Hapidin;
• Sebelah Timur : Selokan Air;
• Sebelah Selatan : Tanah Milik/Sawah H. Bariji;
• Sebelah Barat : Tanah Milik/Sawah H. Nurdin;
5. Menyatakan sah, mengikat dan berharga alas hak milik PARA PENGGUGAT yang termuat dalam Girik/C/Desa Nomor: 692/256 Persil 119 Kelas S.IV seluas 3,300m2 (tiga ribu tiga ratus meter persegi) terletak di Desa Citeko Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor;
6. Menyatakan TERGUGAT 3 & TERGUGAT 4 telah lalai dalam menyediakan data fisik dan data yuridis dalam sertifikat-sertifikat yang terbit diatas tanah seluas seluas 3,300m2 (tiga ribu tiga ratus meter persegi) terletak di Desa Citeko Kecamatan Cisarua, Kabupaten Botor yang terdaftar dalam Girik/C/Desa Nomor: 692/256 Persil 119 Kelas S.IV;
7. Menyatakan Penguasaan dan Kepemilikan tanah oleh TERGUGAT 1 & TERGUGAT 2 tidak sah dan melawan hukum;
8. Menyatakan tidak sah sertifikat-sertifikat yang terbit diatas tanah seluas seluas 3,300m2 (tiga ribu tiga ratus meter persegi) terletak di Desa Citeko Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang terdaftar di atas Girik/C/Desa Nomor: 692/256 Persil 119 Kelas S.IV;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:
• Kerugian Materiil
Sebesar Rp 6.600.000.000,- (enam miliar enam ratus juta rupiah);
• Kerugian Imateriil
Sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
10. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di:
• HGB No. 1/Citeko;
• HGB No. 2/Citeko;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila PARA TERGUGAT lalai atau sengaja tidak melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi (uit voorbar bij vooraad);
13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |