Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Cbi 1.ENU
2.IDA BAGUS. A.W
3.MARIA MEGAWATI
4.MANDALEKA
5.MITA MALINDA
6.NILLA NUR’AINY ARISANTI
7.SANDRA NATALIA SUNARNO
7.SALEH SUHENDI
8.IRWIN
9.PT. ALFATH KARYA NUSANTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENU
2IDA BAGUS. A.W
3MARIA MEGAWATI
4MANDALEKA
5MITA MALINDA
6NILLA NUR’AINY ARISANTI
7SANDRA NATALIA SUNARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Juliarto SHENU
2Bambang Juliarto SHIDA BAGUS. A.W
3Bambang Juliarto SHMARIA MEGAWATI
4Bambang Juliarto SHMANDALEKA
5Bambang Juliarto SHMITA MALINDA
6Bambang Juliarto SHNILLA NUR’AINY ARISANTI
7Bambang Juliarto SHSANDRA NATALIA SUNARNO
Tergugat
NoNama
1SALEH SUHENDI
2IRWIN
3PT. ALFATH KARYA NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PURWO HARYANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan perbuatan melawan hukum Para Penggugat dengan seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian perikatan jual beli Tanah para Penguggat sebagai berikut :
 
1. Perjanjian perikatan jual beli atas nama Enu (Penguggat I) dengan Saleh Suhendi (Tergugat I) berdasarkan nomor perjanjian Pengikatan Jual Beli No.031/PPJB/AV/XII/22.
 
2. Perjanjian perikatan jual beli atas nama Ida Bagus. A.W  (Penguggat II) dengan Saleh Suhendi (Tergugat I) berdasarkan nomor perjanjian Pengikatan Jual Beli No.031/PPJB/AV/XII/23. Dan perjanjian jual beli antara Ida Bagus. A.W  (Penguggat II) dengan Irwin (Tergugat II) sebagai Direktur Operasional PT. Alfath Karya Nusantara.
 
3. Perjanjian perikatan jual beli atas nama Maria Megawati  (Penguggat III) dengan Saleh Suhendi (Tergugat I) berdasarkan nomor perjanjian Pengikatan Jual Beli No.015/PPJB/AV/XII/23.
4. Perjanjian perikatan jual beli atas nama Mandaleka  (Penguggat IV) dengan Saleh Suhendi (Tergugat I) berdasarkan nomor perjanjian Pengikatan Jual Beli No.014/PPJB/AV/XII/23.
 
5. Perjanjian perikatan jual beli atas nama Nilla Nur Ainy Arisanty  (Penguggat V) dengan Saleh Suhendi (Tergugat I) berdasarkan nomor perjanjian Pengikatan Jual Beli No.032/PPJB/AV/XII/22.
 
6. Perjanjian perikatan jual beli atas nama Mita Malinda  (Penguggat VI) dengan Saleh Suhendi (Tergugat I) berdasarkan nomor perjanjian Pengikatan Jual Beli No.031/PPJB/AV/XII/23.
 
7. Perjanjian perikatan jual beli atas nama Sandra Natalia Sunarno  (Penguggat VII) dengan Saleh Suhendi (Tergugat I) berdasarkan nomor perjanjian Pengikatan Jual Beli No.031/PPJB/AV/XII/22.
 
3. Manyatakan sah secara hukum dan terbukti TERGUGAT I, TERGUGAT II , TERGUGAT III, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengkibatkan kerugian PARA PENGUGGAT.
 
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, secara bersama-sama membayar ganti kerugian materil secara tunai dan seluruhnya kepada PARA PENGUGGAT sebesar Rp. 1.736.500.000,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Dengan rincian masing-masing biaya pembangunan rumah di Amanah Villlage 13 yang beralamat di jalan Duren Baru Poncol RT. 01/RW. 05 Susukan Desa Susukan Kecamatan Bojong Gede kabupaten Bogor Jawa Barat yang sudah lunas dibayarkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II , TERGUGAT III. 
 
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, membayar ganti kerugian Imateril yang tidak dapat dibatasi dengan uang sehingga dibatasi  dengan sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah).
 
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II,TERGUGAT III, secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul akibat perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak