INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.ENU 2.IDA BAGUS. A.W 3.MARIA MEGAWATI 4.MANDALEKA 5.MITA MALINDA 6.NILLA NUR’AINY ARISANTI 7.SANDRA NATALIA SUNARNO |
7.SALEH SUHENDI 8.IRWIN 9.PT. ALFATH KARYA NUSANTARA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan perbuatan melawan hukum Para Penggugat dengan seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian perikatan jual beli Tanah para Penguggat sebagai berikut :
1. Perjanjian perikatan jual beli atas nama Enu (Penguggat I) dengan Saleh Suhendi (Tergugat I) berdasarkan nomor perjanjian Pengikatan Jual Beli No.031/PPJB/AV/XII/22.
2. Perjanjian perikatan jual beli atas nama Ida Bagus. A.W (Penguggat II) dengan Saleh Suhendi (Tergugat I) berdasarkan nomor perjanjian Pengikatan Jual Beli No.031/PPJB/AV/XII/23. Dan perjanjian jual beli antara Ida Bagus. A.W (Penguggat II) dengan Irwin (Tergugat II) sebagai Direktur Operasional PT. Alfath Karya Nusantara.
3. Perjanjian perikatan jual beli atas nama Maria Megawati (Penguggat III) dengan Saleh Suhendi (Tergugat I) berdasarkan nomor perjanjian Pengikatan Jual Beli No.015/PPJB/AV/XII/23.
4. Perjanjian perikatan jual beli atas nama Mandaleka (Penguggat IV) dengan Saleh Suhendi (Tergugat I) berdasarkan nomor perjanjian Pengikatan Jual Beli No.014/PPJB/AV/XII/23.
5. Perjanjian perikatan jual beli atas nama Nilla Nur Ainy Arisanty (Penguggat V) dengan Saleh Suhendi (Tergugat I) berdasarkan nomor perjanjian Pengikatan Jual Beli No.032/PPJB/AV/XII/22.
6. Perjanjian perikatan jual beli atas nama Mita Malinda (Penguggat VI) dengan Saleh Suhendi (Tergugat I) berdasarkan nomor perjanjian Pengikatan Jual Beli No.031/PPJB/AV/XII/23.
7. Perjanjian perikatan jual beli atas nama Sandra Natalia Sunarno (Penguggat VII) dengan Saleh Suhendi (Tergugat I) berdasarkan nomor perjanjian Pengikatan Jual Beli No.031/PPJB/AV/XII/22.
3. Manyatakan sah secara hukum dan terbukti TERGUGAT I, TERGUGAT II , TERGUGAT III, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengkibatkan kerugian PARA PENGUGGAT.
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, secara bersama-sama membayar ganti kerugian materil secara tunai dan seluruhnya kepada PARA PENGUGGAT sebesar Rp. 1.736.500.000,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Dengan rincian masing-masing biaya pembangunan rumah di Amanah Villlage 13 yang beralamat di jalan Duren Baru Poncol RT. 01/RW. 05 Susukan Desa Susukan Kecamatan Bojong Gede kabupaten Bogor Jawa Barat yang sudah lunas dibayarkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II , TERGUGAT III.
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, membayar ganti kerugian Imateril yang tidak dapat dibatasi dengan uang sehingga dibatasi dengan sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II,TERGUGAT III, secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul akibat perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |