| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 166/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
KUSNADI Als JACK Bin JUNAEDI (Alm) | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 166/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1531/M.2.18.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Kusnadi Als. Jack Bin Junaedi (Alm.) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 22.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di depan Pos Security Rusun ASN PUPR di Kp. Sanja RT. 02/01 Desa. Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Algi Dzikrila dan Rizwan Maulana Als. Ujang, kemudian saksi korban aden Wandi yang sedang betugas sebagai petugas keamanan di Rusun ASN PUPR berkata kepada tersangka dan rekan-rekannya untuk menutup dan mengunci pagar gerbang depan Rusun ASN PUPR karena sudah malam, kemudian tersangka menjawab bahwa ia sedang tidak bertugas dan tersangka mengatakan kepada saski korban untuk menutup gerbang pagarnya sendiri, kemudian saksi korban Ade Wandi menutup pagar tersebut, tiba-tiba tersangka berdiri dan berteriak "Kalo Berani Nutup Pintu Gerbang, Gua Hancurin Ini Gedung", namun perkataan tersangka tidak dihiraukan oleh saksi korban karena menyadari jika tersangka sedang dalam keadaan mabuk karena minum alkohol, lalu saksi korban dihampiri oleh tersangka dan terjadi cek cok mulut antara keduanya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Nomor : 002476/RSUD.C/IFM.FK/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah SpFM (terlampir dalam berkas perkara), telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki atas nama Aden Wandi Anugrah Faris dengan Hasil Kesimpulan Pemeriksaan :
Kesimpulan Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada tangan kiri dan kaki kanan akibat kekerasan tajam dan luka lecet pada tangan kanan koma kaki kanan dan kaki kiri akibat kekerasan tumpul, Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan peekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu. Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah jabatan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. pasal 466 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
