Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2026/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
KUSNADI Als JACK Bin JUNAEDI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 166/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1531/M.2.18.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNADI Als JACK Bin JUNAEDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Kusnadi Als. Jack Bin Junaedi (Alm.) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 22.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di depan Pos Security Rusun ASN PUPR di Kp. Sanja RT. 02/01 Desa. Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awal mulanya pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar jam 23.00 wib bertempat di depan Pos Security Rusun ASN PUPR di Kp. Sanja RT. 02/01 Desa. Sanja Kec. Citeureup Kab. Bogor tersangka Kusnadi Als. Jack Bin Junaedi (Alm) melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Aden Wandi Anugrah Faris dengan cara tersangka menyabetkan senjata tajam jenis golok ke badan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pergelangan tangan kiri yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka sobek pada bagian pergelangan tangan kiri, yang mana penyebab kejadian tersebut yakni ketika tersangka sedang minum kopi di depan Pos Security Rusun ASN PUPR Kp. Sanja RT. 02/01 Desa. Sanja Kec. Citeureup Kab. Bogor bersama dengan rekan-rekannya yakni

 

 

 

 

Algi Dzikrila dan Rizwan Maulana Als. Ujang, kemudian saksi korban aden Wandi yang sedang betugas sebagai petugas keamanan di Rusun ASN PUPR berkata kepada tersangka dan rekan-rekannya untuk menutup dan mengunci pagar gerbang depan Rusun ASN PUPR karena sudah malam, kemudian tersangka menjawab bahwa ia sedang tidak bertugas dan tersangka mengatakan kepada saski korban untuk menutup gerbang pagarnya sendiri, kemudian saksi korban Ade Wandi menutup pagar tersebut, tiba-tiba tersangka berdiri dan berteriak "Kalo Berani Nutup Pintu Gerbang, Gua Hancurin Ini Gedung", namun perkataan tersangka tidak dihiraukan oleh saksi  korban karena menyadari jika tersangka sedang dalam keadaan mabuk karena minum alkohol, lalu saksi korban dihampiri oleh tersangka dan terjadi cek cok mulut antara keduanya.

  • Bahwa saat itu saksi Algi Dzikrila dan saksi Rizwan Maulana Als Ujang melihat hal tersebut lalu segera melerai dan berusaha untuk memisahkan saksi korban dan tersangka Kusnadi dengan memegangi keduanya, akan tetapi karena keduanya sudah tersulut emosi lalu tersangka mengambil sebilah golok yang berada di Pos Security lalu menghampiri saksi korban lalu menyabetkannya dan  mengenai pergelangan tangan kiri saksi korban, setelah itu tersangka kabur dan bersembunyi di sebuah saung yang terletak di area kebun di daerah Kp. Sangkali Desa. Sukahati Kec. Citeureup Kab. Bogor, akibatnya saksi korban dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan pertolongan medis, yang mana saksi korban mengalami luka robek.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 Mei 2025 tersangka berhasil ditangkap oleh pihak berwajib ketika tersangka sedang minum kopi di sebuah rumah di Kp. Sangkali Desa. Sukahati Kec. Citeureup Kab. lalu dibawa ke Polsek Citeureup untuk diproses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Nomor : 002476/RSUD.C/IFM.FK/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah SpFM (terlampir dalam berkas perkara), telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki atas nama Aden Wandi Anugrah Faris dengan Hasil Kesimpulan Pemeriksaan :

  • Pada lengan bawah tangan kiri terdapat luka terbuka jija dirapatkan sepanjang empat sentimeter
  • Pada lengan bawah tangan kanan terdapat luka lecet berukuran enam sentimeter kali satu sentimeter
  • Pada lutut kaki kanan terdapat luka lecet berukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Pada lutut kaki kiri terdapat luka lecet sepanjang nol koma lima sentimeter;
  • Pada jari jempol kaki kiri terdapat luka terbuka sepanjang nol koma lima sentimeter;
  • Pada jari kaki kiri terdapat luka lecet sepanjang nol koma lima sentimeter;

 

Kesimpulan

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada tangan kiri dan kaki kanan akibat kekerasan tajam dan luka lecet pada tangan kanan koma kaki kanan dan kaki kiri akibat kekerasan tumpul, Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan peekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu.

Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah jabatan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. pasal 466 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.  

Pihak Dipublikasikan Ya